Selasa 03 Aug 2010 02:39 WIB

Sentuh Tali Bra, Bawahan Gugat Mantan Bosnya 33 Juta Dolar AS

.
Foto: .
.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY--Seorang pekerja perempuan menggugat bos David Jones, departement store papan atas Australia tempat dia bekerja sebelumnya, senilai  33 juta dolar AS atas dugaan pelecehan seksual. "Sekarang saya telah memulai proses hukum," kata Kristy Fraser-Kirk, 25 tahun, setelah pengajuan dokumen di pengadilan federal.

Fraser-Kirk mengklaim Mark McInnes, mantan kepala eksekutif dari toko-toko kelas atas David Jones, melakukan pelecehan seksual yang tidak dikehendaki dan berkomentar tak pantas padanya. "Saya melakukan ini (menggugat) karena hal itu tidak boleh terjadi padaku atau siapa pun. Aku hanya ingin diperlakukan dengan hormat," katanya pada wartawan di luar rumahnya.

Ia menyatakan tindak tidak pantas McInnes dilakukan pada saat makan siang di bulan Mei dan Juni, dimana dia menempatkan tangannya di bawah pakaian Fraser-Kirk dan menyentuh tali bra-nya. Dia juga mendesak untuk mencoba makanan penutup dengan tindakan sensual.

McInnes mundur dari jabatannya setelah berita tindakan tak senonohnya merebak. Kepada perusahaan, ia mengakui berperilaku "dalam cara tak pantas sebagai seorang eksekutif kepala untuk anggota staf perempuan" namun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Fraser-Kirk tak hanya menggugat McInnes seorang. Dia juga melakukan aksi hukum kepada toko dan sembilan direksi David Jones karena "perusahaan tidak mengambil tindakan untuk mengatasi perilaku yang tidak pantas."

Angka untuk ganti rugi sebesar lima persen dari gaji McInnes 'ditambah lima persen dari keuntungan toko selama McInnes bekerja di sana. "Saya telah mencoba yang terbaik untuk masalah ini diselesaikan secara adil dan dengan keadilan, tetapi tampaknya tidak mungkin saat ini."

Jika dia memenangkan ganti rugi, ia menyatakan akan memberikan semua uang ke badan amal yang bekerja dengan korban pelecehan seksual di tempat kerja.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement