Sabtu 10 Jul 2010 22:45 WIB

Inilah Hukuman Menelantarkan Hewan Piaraan di Inggris

Nikita, si anjing Rottweiller dengan kepala terjebak akibat ditelantarkan sang majikan.
Foto: MASON
Nikita, si anjing Rottweiller dengan kepala terjebak akibat ditelantarkan sang majikan.

REPUBLIKA.CO.ID, Banyak tuan pemilik hewan piaraan di Indonesia sering abai dengan peliharaannya. Namun jangan sekali-kali melakukan itu di Inggris sebab hak hidup hewan sangat dilindungi.. Bila anda ketahuan menelantarkan si hewan, anda bisa dilarang memelihara untuk beberapa lama dan jugaa  didenda, seperti kisah satu ini.

Inspektur Lembaga perlindungan hewan di Inggris (RSPCA), awal pekan ini menemukan anjing Rottweiller  bernama Nikita, dengan kepala terjebak di lubang ventilasi di luar flat kumuh. Kepala Nikita terperangkat selama dua hari tanpa makanan dan air.

Sang pemilik, Montgomery Wandera, 24 tahun, rupanya sedang bepergian dengan temannya. Ia meninggalkan Nikita, membuatnya begitu putus asa kelaparan hingga mencoba melarikan diri lewat lubang ukuran 15 centimeter yang digunakan sebagai ventilasi dapur.

Namun setelah mendorong penutup plastik ventilasi dengan kepalanya, hewan itu tak bisa mengeluarkan tubuhnya dan terjebak dengan kepala di luar bangunan dan tubuh tetap di dalam flat.

Para tetangga yang memergoki wajah si anjing nongol di dinding flat segera melaporkan kejadian itu pada RSPCA. Ketika datang, petugas institusi itu menemukan apartemen sangat kotor penuh dengan kotoran anjing di setiap ruangan.

Wandera, yang tinggal di Luton, Inggris, menerima ganjaran dilarang memelihara hewan selama lima tahun ke depan setelah mengakui kelalaiannya di Pengadilan Luton Magistratets, pertengahan pekan ini. Ia juga diberi sanksi melakukan tugas layanan masyarakat selama 100 jam tanpa upah dan membayar denda sebesar 500 Poundsterling (sekitar Rp 7,5 jutaan). Cukup bikin kapok.

sumber : TELEGRAPH.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement