Selasa 06 Apr 2010 03:44 WIB

Subulus Salam, Rujukan Hadis-hadis 'Ahkam'

Rep: irwan kelana/ Red: taufik rachman

 

Judul buku: Subulus Salam: Syarah Bulughul Maram

Penulis: Syaikh Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan'ani

Penerbit: Darus Sunnah

Tebal: tiga jilid

Sebagaimana diketahui, Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani merupakan kitab referensi yang dipakai dan diajarkan baik di lingkungan pendidikan formal maupun informal. Kitab ini berisi kumpulan hadis-hadis hukum fikih dan ditutup dengan Kitab Al-Jamik (berisi adab dan akhlak). Dilihat dari isinya yang meliputi hukum-hukum tentang thaharah, shalat, puasa dan hukum fikih lainnya, maka sudah semestinya kitab ini dijadikan sebagai referensi bagi kaum Muslimin dalam mengambil hukum-hukum fikih, di samping kitab ini sangat sistematis dalam penyajiannya.

Untuk memperjelas maksud hadis-hadis yang terdapat pada kitab Bulughul Maram, diperlukan adanya syarah (tafsir) terhadap hadis-hadis tersebut. Berkait dengan hal tersebut, Syaikh Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan'ani telah mensyarahkan kitab Bulughul Maramtersebut, dan diberinama Subulus Salam Syarah Bulughul Maram atau lebih dikenal dengan nama Subulus Salam. Kitab tersebut telah diindonesiakan dan diterbitkan oleh Penerbit Darus Sunnah dengan judul Subulus Salam-Syarah Bulughul Maram.

Subulus Salam adalah karya terbesar Imam Ash-Shan'ani. Kitab ini  sangat masyhur di kalangan umat Islam dari berbagai madzhab dan golongan di seluruh dunia. Di Indonesia, Subulus Salam merupakan kitab yang sudah tidak asing lagi bagi para da'i,  pelajar/ mahasiswa maupun pesantren. Bahkan kitab ini dipakai sebagai salah satu kitab wajib di kalangan pendidikan, khususnya pendidikan pesantren.

Hal itu dikarenakan cakupan isinya tentang hadis-hadis ahkam (hukum-hukum) yang sangat dibutuhkan umat Islam untuk dijadikan sebagai rujukan. Di antara kelebihan kitab Subulus Salam, di samping penyajian, sistematika penulisan dan ulasannya yang sempurna, juga dilengkapi dengan takhrij hadis yang mengacu kepada kitab-kitab Al-Allamah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

Pembahasan tiap-tiap hadis selalu disertai dengan penjelasan kalimat dan tafsir hadis, sehingga bisa memuaskan dahaga pembacanya untuk mengetahui makna dan maksud hadis tersebut secara benar. Lebih jauh lagi, mengambil rujukan hukum tentang suatu masalah. Misalnya Kitab Zakat, hadis 556 yang artinya sebagai berikut: "Dari Muadz bin Jabal Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Nabi SAW mengutusnya ke negeri Yaman, Beliau memerintahkannya untuk mengambil satu sapi tabii, baik betina maupun jantan dari setiap 30 ekor sapi, mengambil satu sapi musinnah dari setiap 40 ekor sapi, dan mengambil satu Dinar atau yang setara dengannya berupa pakaian ma'afiri dari setiap orang yang telah baligh.'' (HR Al-Khamsah dengan lafaz Ahmad. At-Tirmidzi menghasankannya tapi ia menunjukkan adanya perselisihan pendapat tentang maushulnya hadis ini, sedangkan Ibnu Hibban dan Al-Hakim mensahihkannya)

Dalam penjelasan kalimat, Imam sh-Shan'ani menulis sebagai berikut: "Dari Muadz bin Jabal Radhiyallahu Anhu bahwasanya Nabi SAW megutusnya ke negeri Yaman, beliau memerintahkannya untuk mengambil satu sapi tabii' (sapi yang telah berumur satu tahun), baik betina maupun jantan (beliau diberi kebebasan untuk memilih antara keduanya) dari setiap 30 ekor sapi, mengambil satu sapi musinnah (sapi yang telah berumur dua tahun) dari setiap 40 ekor sapi, dan mengambil satu Dinar atau yang setara dengannya berupa pakaian ma'afiri (nama satu daerah di Yaman)  dari setiap orang yang telah baligh) (dalam lafazh Abu Dawud dijelaskan bahwa ini adalah jizyah dari mereka yang tidak memeluk agama Islam).

Lalu, dalam tafsir hadis, Imam Ash-Shan'ani menerangkan: " Hadis ini menjelaskan bahwa jika jumlah sapi belum mencapai angka 30, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, diriwayatkan dari Az-Zuhri, ia berpendapat bahwa pada tipa lima ekor sapi dikeluarkan zakat berupa seekor kambing berdasarkan analogi atau qiyas kepada unta. Jumhur membantah pendapat Az-Zuhri ini, bahwa nishab zakat tidak bisa ditetapkan dengan analogi, ditambah lagi adanya riwayat yang menjelaskan, "Di bawah jumlah 30 ekor sapi tidak wajib mengeluarkan apa-apa."

Contoh lain adalah hadis tentang haidh (hadis 129) yang artinya: "Dari Aisyah Radhiyallau Anha, bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy pernah keluar darinya darah istihadhah, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Sesungguhnya darah haidh itu berwarna hitam yang sudah dikenal, maka apabila keluar darah itu berhentilah shalat, tetapi jika yang keluar adalah darah yang lain, maka berwudhu dan shalatlah." (HR Abu Dawud dan An-Nasa'i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim, tetapi dianggap hadis mungkar oleh Abu Hatim).

Dalam penjelasan kalimat, Imam Ash-Shan'ani menegaskan: "Pernah keluar darah isthihadhah(telah disebutkan bahwa istihadhah adalah,  mengalirnya darah dari kemaluan perempuan tidak pada waktunya. Berkenaan dengan ini telah disebutkan bahwa Fatimah datang kepada Nabi SAW, lalu bertanya, "Aku seorang perempuan yang selalu keluar darah istihadhah, akibatnya aku tidak pernah suci, karena itu bolehkah aku meninggalkan shalat?" 

Maka Rasulullah SAW menjawab, "Sesungguhnya darah haidh itu berwarna hitam yang sudah dikenal", yakni punya kebiasaan dan bau yang khas. Ada yang mengatakan, dengan memfathahkan ra' yaitu yang sudah dikenal oleh perempuan), maka apabila keluar darah itu berhentilah shalat, tetapi jika yang keluar adalah yang lain (yaitu yang tidak memiliki ciri-ciri seperti di atas), maka berwudhu dan shalatlah."

Kemudian, dalam tafsir hadis, Imam Ash-Shan'ani menulis: "Hadis ini mengembalikan penilaian terhadap darah istihadhah kepada sifat darah. Maka jika seperti sifat yang telah disebutkan berarti darah haidh, dan jika tidak maka darah istihadhah. Asy-Syafi'i berpendapat demikian terhadap perempuan yang baru pertama kali mengalami haidh."

Penerbit Darus Sunnah menerbitkan Subulus Salam dalam tiga jilid. Jilid I membahas seputar masalah bersuci (thaharah), shalat dan jenazah. Jilid II membahas hadis-hadis tentang kewajiban zakat, puasa, haji, dan kajian tentang berbagai muamalah, serta pembahasan tentang pernikahan. Sedangkan Jilid III mengupas masalah talak, rujuk, jinayah, hudud, jihad, makanan, sumpah, nadzar, qadha, Al-'Itq (memerdekakan budak) dan Al-Jami'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement