REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Branding minuman “soju halal” menarik minat pencinta budaya Korea Selatan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Soju halal buatan Indonesia ini berani mengeklaim dirinya “halal” karena 100 persen berbeda dari minuman alkohol asal Korea Selatan.
Soju halal memiliki beberapa rasa, termasuk yoghurt, leci, teh hijau, hingga stroberi. Minuman yang memiliki kemasan botol seperti soju asli itu digambarkan sebagai air soda Korea.
Soju halal tidak memiliki kandungan alkohol sama sekali. Sementara itu, soju asli terbuat dari beras, ubi jalar, gandung, dan tepung tapioka. Minuman populer di Korea Selatan itu memiliki kandungan lebih dari 20 persen alkohol.
Meskipun tidak memiliki kandungan alkohol, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, menekankan, penggabungan kata "soju" dan "halal" tidak boleh dilakukan produsen. “Tidak boleh,” kata Muti kepada Republika.co.id, Senin (13/3/2023).
Apalagi, kemasan minuman ini meniru seperti soju asal Korea Selatan. Muti menekankan, soju jelas termasuk khamr yang haram. Meskipun tidak mengandung alkohol, minuman soju halal tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal LPPOM MUI. Kemasannya yang serupa dengan soju beralkohol dikhawatirkan membingungkan konsumen Muslim.
“Produk yang meniru produk soju dari sisi rasa, warna, aroma, meski bahan-bahannya halal dan tidak dinamai soju (menggunakan nama lain) tetap tidak bisa disertifikasi,” ujar Muti.
Muti menjelaskan, jika minuman tersebut melakukan rebranding tanpa membawa embel-embel soju, baru bisa mendapat sertifikasi halal. “Adapun produk yang tidak meniru soju, hanya dinamai soju, selama bahan-bahannya halal dan namanya diganti, bisa disertifikasi,” kata Muti.