REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pangeran Harry dan Meghan Markle dikabarkan terkejut dengan beredarnya surat Istana Buckingham yang menegaskan status keduanya sebagai warga negara biasa. Dalam surat itu juga dinyatakan bahwa Harry dan Meghan tidak diizinkan menggunakan gelar High Royal Highness atau Yang Mulia.
Surat panduan tersebut dirilis pada Senin (7/9/2026) dan diterbitkan atas arahan Raja Charles III, ayah Harry. Isi surat tersebut sebetulnya menegaskan tidak ada perubahan terhadap status Duke dan Duchess of Sussex sejak keduanya mundur dari tugas sebagai anggota keluarga kerajaan pada 2020.
Menurut laporan BBC, pernyataan ini dirilis setelah banyak pihak mempertanyakan status Pangeran Harry dan Meghan Markle setelah kembali ke Inggris. Setelah enam tahun tinggal di AS, pasangan tersebut kembali ke Inggris pada Agustus, menjelang kedua anak mereka, Pangeran Archie (7 tahun) dan Putri Lilibet (5 tahun) mulai bersekolah. Harry dan Meghan kabarnya tinggal di sebuah rumah pribadi di luar London.
Seorang juru bicara Harry dan Meghan mengatakan pasangan itu cukup terkejut karena tidak diberi tahu perihal surat itu sebelumnya. Orang terdekat pasangan itu mengatakan tim Harry dan Meghan baru menerima surat pada pukul 13.59 waktu Inggris. Sekitar 20 menit kemudian, mereka mengirimkan sejumlah pertanyaan termasuk apakah surat itu telah diedarkan.
Tim Sussex disebut ingin terlebih dahulu memberi tahu Harry dan Meghan mengenai isi surat sekaligus meminta klarifikasi terkait beberapa poin. Pada pukul 15.09 waktu Inggris, tim berhasil menghubungi Harry yang sedang berada dalam sebuah pertemuan.
Mereka kemudian memberitahu Harry perihal surat tersebut dan menyampaikan bahwa tim sedang meminta penjelasan atas beberapa poin. Namun hanya dua menit berselang, tepatnya pukul 15.11, tim Harry diberi tahu bahwa surat sudah diedarkan kepada media.