REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sutradara sekaligus pemeran film Harusnya Horror, Reza Oktovian atau akrab disapa Reza Arap, siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang membajak dan menyebarkan materi film tersebut ke media sosial. Salah satu yang akan mendapat somasi adalah akun X @patriarkibasi.
Akun tersebut turut menyebarkan rekaman film Harusnya Horror yang sedang tayang di bioskop melalui media sosial X. Reza menegaskan bahwa mengunggah spoiler atau pembajakan secara sadar adalah perbuatan melanggar hukum. Karenanya ia siap menempuh jalur hukum dan melayangkan somasi terhadap akun tersebut.
"Mengunggah spoiler dan pembajakan secara sadar, ketik caption dengan bernada hinaan secara sadar, bahkan setelahnya bilang terima kasih karena tweet-nya jadi ramai. Saya akan menempuh jalur hukum, dan melayangkan somasi terhadap akun X @patriarkibasi," kata Reza Arap dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (28/8/2026).
Menurut Reza, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembajakan film. la juga keberatan karena pemilik akun membuat caption bernada hinaan tanpa mempertimbangkan perasaan orang lain.
"Di luar dari pembajakan, dia tertawa dan menghina tanpa memikirkan perasaan orang lain. Dia tidak tahu seberapa sakral adegan yang dia unggah, dan yang saya lakukan di adegan tersebut tidak berdasarkan apapun, selain karena saya sering melakukan itu ke almarhumah Lula Lahfah," ujar Reza.
Sebelumnya, rumah produksi Ess Jay Pictures juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembajakan dengan cara merekam layar bioskop maupun mengunggah potongan adegan film Harusnya Horror ke media sosial. Pihak rumah produksi menegaskan seluruh pelaku pembajakan akan ditempuh melalui jalur hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dinilai telah merugikan film.
Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop baik lama atau sebentar adalah perbuatan melanggar hukum. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. Pelaku juga dapat dikenakan UU ITE Pasal 32 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Film Harusnya Horror menjadi debut akting layar lebar bagi seluruh member AAAClan. Mereka adalah George Tierson (Jot), Yukatheo Glen Widjaja (Yuka), Garry Andriawan Ang (Garry), Teguh Prakoso (Tepe), Aldy Renaldy (Aloy), Ariyanto (Ibot), Niko Junius (Niko), dan Bravyson (Vicong). Selain itu, terdapat penampilan spesial Yoshua Marcellos atau Cellos. Harusnya Horror juga menjadi bentuk penghormatan kepada almarhumah Lula Lahfah.