REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Senin (8/6/2026), memeriksa manajemen Djakarta WareHouse Project (DWP) terkait kasus promosi gas N2O merek Whip Pink. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan materi pemeriksaan masih terkait pendalaman mengenai promosi penjualan Whip Pink tersebut.
"Hari ini, Senin, tanggal 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, penyidik Subdit III Dittipid Narkoba akan melakukan pemeriksaan manajemen DWP terkait promosi penjualan Whip Pink bersama dengan acara DWP tahun 2023," kata Eko.
Usai pemeriksaan, kata dia, sanksi dari manajemen DWP bersedia untuk memberikan keterangan di Bareskrim. Sebelumnya, pada Jumat (6/6/2026) malam, penyidik Subdit III telah memeriksa seorang pemengaruh (influencer) berinisial ZNM (20) terkait hal serupa.
ZNM diperiksa selama enam jam dengan 30 pertanyaan terkait penggunaan gas Whip Pink yang viral di Instagram Makassar Inpo bersama dengan saksi lainnya berinisial APG. Dari hasil pemeriksaan, ZNM mengaku baru pertama kali menggunakan Whip Pink tersebut saat liburan di Bali.
"ZNM membeli gas Whip Pink di Jakarta dan Makassar," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut juga disampaikan motif pembelian diberitahu oleh temannya dan penasaran ingin mencoba. "Keterangan saksi, terkait efek setelah penggunaan Whip Pink, merasa sakit kepada dan fly," katanya.
Dalam kasus ini, satu orang teman saksi yang sama-sama menggunakan zat tersebut saat ini mengalami lumpuh sementara (temporary).
Lihat postingan ini di Instagram