REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kembali berulangnya kasus kekerasan seksual dan perkosaan yang menimpa puluhan santriwati, yang kali ini terjadi di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Ironisnya, kejahatan ini kembali melibatkan pimpinan atau pendiri lembaga pendidikan tersebut.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai rentetan kasus dengan tempat kejadian perkara (TKP) pesantren bukan lagi sekadar tindakan biadab yang cukup dijawab dengan keprihatinan, melainkan kejahatan luar biasa yang harus disikapi secara serius. "Kita tidak bisa lagi menggunakan cara-cara biasa untuk merespons kejahatan yang luar biasa. Jika kita menengok ke belakang, keberadaan korban-korban kejahatan seksual di masa lalu kerap menjadi misteri, bagaimana kondisi mereka sekarang? Janji restitusi seringkali menguap tanpa kabar. Ini adalah hutang peradaban kita kepada anak-anak Indonesia yang harus dijawab dengan perombakan sistem yang nyata," kata Jasra Putra saat dihubungi Republika, Rabu (6/5/2026).
Dalam konteks penegakan hukum, Jasra mendorong adanya terobosan yang lebih tegas. Belajar dari kasus sebelumnya seperti di Tasikmalaya, proses hukum yang berjalan lambat dinilai berpotensi melemahkan keadilan.
la juga mengusulkan penerapan hukuman yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga efek kejut, termasuk penyitaan aset pelaku guna memutus kekuatan ekonomi dan relasi kuasa yang dimiliki. Karena meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah hadir, implementasinya belum sepenuhnya memberikan perlindungan optimal bagi korban.
"Jadi KPAl mendesak adanya terobosan hukum, tidak hanya harus memberikan efek jera, tetapi efek kejut bagi publik, termasuk melumpuhkan dan menyita kekayaan pelaku. Tanpa pelumpuhan aset dan pemotongan relasi kuasa ini, ganti rugi bagi korban akan terus menjadi instrumen yang tidak efektif," kata Jasra.
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui pengelolaan data yang lebih efektif. Selama ini, banyak kasus yang mencuat ke publik hanyalah sebagian kecil dari kejadian sebenarnya. Gejala awal kerap diabaikan, sehingga laporan hanya menjadi data pasif tanpa tindak lanjut.
Untuk itu, Jasra mendorong integrasi sistem data hidup yang dapat berfungsi sebagai alat deteksi dini secara nasional. Dengan sistem ini, potensi kekerasan di lingkungan pendidikan diharapkan dapat diidentifikasi sebelum berkembang menjadi kasus besar.
"KPAI mendorong integrasi data hidup yang memicu alarm deteksi dini di tingkat nasional sebelum kejahatan memuncak," kata dia.
Di sisi lain, penguatan sistem perlindungan di tingkat akar rumput juga menjadi perhatian. KPAl menilai akses pengaduan bagi anak masih sangat terbatas. Banyak lembaga pendidikan yang belum menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah dijangkau.
Sebagai langkah konkret, KPAI berencana mendorong penyediaan kotak pengaduan fisik dan digital di sekolah, pesantren, hingga tingkat desa. Langkah ini juga disertai edukasi kepada anak agar berani melapor dan memahami posisi mereka sebagai korban yang harus dilindungi.
"Akses pengaduan ini harus berada di wilayah terdekat anak untuk memecah kebisuan. Karena hampir semua peristiwa terungkap ketika korban sudah lulus, atau korbannya ketika sudah banyak. Ini mengerikan, ini hutang peradaban," kata Jasra.
Untuk mendukung pemulihan korban, KPAl juga mengusulkan optimalisasi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Mengingat restitusi atau ganti rugi dari pelaku seringkali sulit terealisasi, dana sosial tersebut dinilai dapat menjadi solusi alternatif dalam memenuhi kebutuhan pemulihan korban secara menyeluruh.
"Anak-anak korban kekerasan seksual memiliki hak penuh atas masa depan mereka. Memastikan masa depan mereka kembali utuh adalah pekerjaan rumah terbesar negara ini. Melalui pelumpuhan kekuatan pelaku, pencegahan dini yang hidup di akar rumput, serta dukungan ZIS untuk pemulihan, kita bisa membangun kembali ekosistem pendidikan yang aman dan mengembalikan masa depan anak-anak kita," kata Jasra.