Ahad 26 Apr 2026 21:14 WIB

Kekerasan di Daycare Aresha, Pemerhati Anak: Pelaku Harus Dapat Pemberatan Hukuman

Akses CCTV bagi orang tua dapat membantu memastikan kondisi anak di daycare.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Ahad (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Jumat (24/4), saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Ahad (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Jumat (24/4), saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati anak, Retno Listyarti, mengutuk keras lembaga penitipan anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan balita yang dititipkan di sana. la menilai perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi karena dilakukan terhadap anak-anak yang sangat rentan dan sepenuhnya bergantung pada pengasuhan orang dewasa.

Menurut Komisioner KPAI Periode 2017-2022 tersebut, kasus ini merupakan bentuk kekerasan serius terhadap anak yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya memberikan perlindungan. la juga menyoroti bahwa para orang tua telah membayar biaya penitipan, namun justru anak-anak mereka diduga mengalami penyiksaan.

Baca Juga

"Saya mengutuk perbuatan sejumlah orang yang mendirikan daycare dan bekerja di daycare tersebut. Mereka yang seharusnya mengurus para balita, tapi melakukan kekerasan, penyiksaan kepada anak dan bahkan batita, Ini perbuatan kejam terhadap anak-anak," ujar Retno saat dihubungi Republika, Ahad (26/4/2026).

photo
oto bayi dalam kondisi diikat di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. - (Republika/ Wulan Intandari)

 

Retno juga mendorong aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C UU. Pasal tersebut mengatur larangan segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran terhadap anak.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

la juga mengatakan pelaku yang merupakan pengasuh atau pihak yang memiliki kedekatan dengan korban dapat dikenakan pemberatan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana. "Karena ini dilakukan oleh orang yang seharusnya mengasuh, maka hukuman harus diperberat sesuai ketentuan hukum," ujar Retno.

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi