Jumat 24 Apr 2026 18:08 WIB

Kasus Bullying Berujung Maut di Sragen, KPAI Minta Proses Hukum Sesuai UU Anak

KPAI sebut keluarga korban bullying perlu mendapat pendampingan.

Ilustrasi Stop Bullying
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Stop Bullying

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum agar memproses kasus perundungan terhadap anak berujung tewas di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dengan berpedoman pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kami mengapresiasi Polres Sragen yang sudah bertindak cepat. Namun kami juga berharap sesuai dengan Pasal 59A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa prosesnya harus cepat. Apalagi korban yang meninggal dunia dan yang menjadi pelaku ini masih berusia anak, sehingga harus memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga

KPAI juga meminta pemerintah daerah agar memberikan pendampingan psikologi kepada keluarga korban. "KPAI menyarankan kepada UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) agar memberikan pendampingan psikologi kepada keluarga korban. Karena KPAI melihat bahwa ibu korban dan keluarganya membutuhkan pendampingan psikologi," kata Diyah.  

Selain itu, Dinas Sosial setempat juga diminta untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban sebagaimana amanat dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

KPAI meminta pula tujuh anak yang menjadi saksi kasus tersebut agar memperoleh pendampingan psikososial.   "KPAI menyarankan pendampingan psikososial kepada tujuh saksi yang melihat kejadian. Karena dari tujuh saksi ini belum memperoleh pendampingan psikologis. Saksi ini juga anak berkonflik dengan hukum dan juga mengalami trauma. Sehingga KPAI meminta bantuan semua stakeholder untuk mendukung layanan yang harus diterima oleh saksi anak," kata Diyah. 

Sebelumnya, seorang anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial WAP (14) di Kabupaten Sragen meninggal dunia pada Selasa (7/4/2026), diduga karena mengalami perundungan yang dilakukan oleh teman sebayanya berinisial DTP (14).

Kejadian bermula ketika korban sedang mengikuti mata pelajaran IPS di kelasnya, sementara pelaku mengikuti pelajaran Matematika di kelas lain. Tetapi karena tidak ada guru yang mengawasi, para siswa akhirnya memilih ke luar kelas.

Kemudian korban dan pelaku bergurau yang kemudian menjadi saling ejek dan berujung pada perkelahian.

Akibat kekerasan yang menimpanya, korban mengalami pingsan di sekolah, lalu dibawa ke puskesmas setempat. Namun nahas, korban akhirnya meninggal dunia.

Polres Sragen telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan DTP sebagai anak berkonflik dengan hukum (AKH). DTP saat ini berada di rumah aman.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement