REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN merespons video viral seorang konten kreator bernama Azkiave yang memutuskan menikah di usia 19 tahun dengan suaminya yang berusia 29 tahun. Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono mengatakan, isu pernikahan usia muda perlu dilihat dari perspektif demografi.
Pernikahan, menurutnya, tidak semata peristiwa sosial, tetapi juga faktor yang memengaruhi struktur penduduk, kesehatan, pendidikan, dan kondisi ekonomi.
“Nikah muda dapat berdampak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia karena sering terjadi pada usia ketika individu belum matang secara fisik, mental, dan sosial. Jika praktik ini meluas, dampaknya tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga masyarakat dan negara, terutama dalam konteks pembangunan jangka panjang,” kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Selama ini, lanjut Budi, nikah muda kerap dipahami sebagai keputusan individu untuk membangun keluarga sebelum mencapai kematangan usia dewasa, baik secara biologis, psikologis, maupun sosial.
Namun, ia menegaskan pernikahan perlu dilihat lebih luas dari sudut pandang pembangunan dan demografi. Kemendukbangga/BKKBN menyarankan agar pernikahan tidak dilakukan pada usia remaja.
“Dalam konteks pembangunan, pernikahan di usia remaja sering dikaitkan dengan keterbatasan pendidikan, minimnya kesiapan ekonomi, serta rendahnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi. Dari perspektif demografi, usia pernikahan yang terlalu dini juga berkorelasi dengan meningkatnya risiko kesehatan, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Budi menekankan pentingnya pernikahan dilakukan ketika calon suami dan istri telah mencapai kematangan fisik, psikologis, sosial, serta ekonomi. Kesadaran untuk mempersiapkan pernikahan secara matang perlu menjadi perhatian kedua belah pihak sebelum membangun keluarga.