Senin 17 Feb 2025 19:50 WIB

Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Dugaan Aborsi Anak Nikita Mirzani

Polres Jaksel belum dapat memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Nikita Mirzani. Tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak dari Nikita Mirzani, Vadel Alfajar Badjideh (20), mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Nikita Mirzani. Tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak dari Nikita Mirzani, Vadel Alfajar Badjideh (20), mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak dari Nikita Mirzani, Vadel Alfajar Badjideh (20), mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Permohonan itu diberikan pada hari penetapan penahanan yakni pada Kamis (13/2/2025).

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga

Polres Jaksel belum dapat memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan lantaran tergantung kepada komunikasi penyidik dengan pimpinan. Namun dipastikan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.

"Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silakan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak," ujarnya.

Hingga kini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara sehingga Vadel masih di tahan 20 hari ke depan. Adapun masa tahanan bisa bertambah 40 hari jika berkas dinyatakan belum lengkap.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM (17). Dikatakan selama menjalin kasih, Vadel diduga sudah berhubungan layaknya suami istri bersama LM  di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.

Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, LM diduga telah mengalami kehamilan serta dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel. Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement