Sabtu 12 Oct 2024 15:34 WIB

Dokter Umum di Indonesia Didorong Adaptasi Kemajuan Teknologi

Teknologi di bidang kedokteran diprediksi akan semakin berkembang di masa depan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional XIV pada Sabtu (12/10/2024) di Jakarta.
Foto: Dok. Republika/Gumanti Awaliyah
Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional XIV pada Sabtu (12/10/2024) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menekankan bahwa perkembangan teknologi di era digitalisasi telah membawa dampak besar pada dunia kedokteran, termasuk bagi dokter umum. Sebagai dokter yang bertugas di garda depan, dokter umum yang tersebar di berbagai daerah Indonesia dinilai mesti beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

“Dunia kedokteran terkena dampak besar dari revolusi industri 4.0. Pesatnya kemajuan teknologi ini juga membuat masyarakat ingin memperoleh pelayanan kesehatan terbaik. Jadi memang dokter harus turut menguasai dan adaptasi,” kata Presidium PDUI dr Imelda Datau dalam Mukernas XIV PDUI di Jakarta Selatan, Sabtu (12/10/2024).

Teknologi di bidang kedokteran diprediksi akan semakin berkembang di masa depan, membawa berbagai inovasi yang dapat merevolusi cara pelayanan kesehatan. Teknologi di bidang kedokteran yang telah ada sejauh ini misalnya teknologi robotik, pemeriksaan berbasis genetik, modifikasi genetik, kecerdasan buatan, hingga sel punca.

Imelda mengatakan Musyawarah Kerja Nasional XIV ini menjadi upaya untuk mengkoordinasikan perihal tantangan teknologi ini kepada para pengurus dan anggota di berbagai daerah. "Anggota kami tersebar di 35 wilayah Indonesia, jadi Mukernas ini menjadi momentum untuk memberikan pengarahan dan mengkoordinasikan kepada para dokter umum terkait berbagai tantangan dan kemajuan teknologi ini,” kata Imelda.

Lebih lanjut dia berharap Mukernas ini mampu menciptakan pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar tahun 1935. Di dalam UUD 1945 pasal 28 disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Setiap warga negara tanpa terkecuali masyarakat miskin dan rentan, serta mereka yang ada di daerah berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Jadi kami berharap ini bisa menjadi upaya nyata kami dari Perhimpunan untuk mewujudkan ini,” kata Imelda. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement