REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Seorang siswi SMP (13) di Bandung, Jawa Barat, menjadi korban penipuan love scamming. Pelakunya merupakan napi di Lapas Cipinang, Jakarta, berinisial MA (21). Pelaku mendekati korban melalui media sosial dengan menggunakan foto orang lain dan memalsukan identitas.
Kasus terungkap pada 8 Juni 2024 saat orang tua korban menerima pesan dari kontak tak dikenal yang memperlihatkan foto anaknya tanpa busana. Saat itu pelaku meminta uang Rp 600 ribu kepada orang tua korban untuk menghapus foto dan video korban.
Korban ternyata pernah mengirimkan foto dan video tersebut kepada pelaku. Orang tua korban lalu mentransfer Rp 100 ribu kepada pelaku pada 9 Juni dan melaporkan pelaku ke Polda Jabar.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keseriusannya terhadap kasus penipuan berkedok asmara atau love scamming ini. Pihak kementerian memantau penanganan kasus tersebut dan mendorong agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Ini masih terus dikoordinasikan penanganannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Polda Jabar juga langsung bergerak dan mendapati pelaku merupakan napi di Lapas Cipinang. Tersangka diketahui memperoleh putusan 9 tahun penjara pada kasus pencabulan anak, yang baru dijalaninya selama 1 tahun 8 bulan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI akhirnya memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, karena diduga melakukan love scamming kepada siswi SMP di Bandung, Jawa Barat. "Sebagai bentuk keseriusan kami, Dirjenpas langsung mengambil langkah memindahkan MA ke Lapas super maksimum security, Nusakambangan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).
Menurut dia, pihaknya tidak henti-hentinya untuk memberikan penguatan dan memberikan supervisi ataupun asistensi pada seluruh jajaran pemasyarakatan agar melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebijakan yang sudah dirumuskan oleh Dirjenpas. "Mudah-mudahan ini akan membuat efek jera bagi warga binaan yang lain," katanya yang menambahkan jajaran pemasyarakatan khususnya yang bertugas di lapas dan rutan maupun LPK berusaha selalu meningkatkan pengawasan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang EP Prayer Manik mengatakan, napi berinisial MA sudah dipindahkan ke Lapas Khusus Nusakambangan pada Ahad (30/6/2024). "Ini untuk memberikan efek jera kepada para warga binaan di mana saja berada yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana supaya tidak berbuat kejahatan apalagi di dalam lingkungan Lapas yang dapat berdampak pada nama baik Institusi Permasyarakatan," kata Prayer.
Terkait motif napi MA itu, dia mengaku tidak bisa menjelaskan karena merupakan kewenangan penyidik Polda Jabar. MA merupakan napi pindahan dari Rutan Cipinang itu melanggar UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak karena melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan masa hukuman 9 tahun penjara.
Kasus love scamming ini bermula saat MA berkenalan dengan korban melalui sosial media di Instagram. MA diketahui menggunakan nama "Cakra" dan foto pria tampan guna mengelabui korban. MA lalu berkenalan dengan korban sekitar Maret 2024 hingga berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.
Seiring berjalannya waktu, MA kerap merayu korban guna mengirimkan foto serta video tanpa busana. Setelah dikirim dokumen elektronik tersebut, pelaku langsung menghubungi orang tua dari bocah perempuan itu untuk meminta tebusan uang Rp 600 ribu. Pelaku pun mengancam untuk menyebarkan foto dan video korban kepada guru dan rekan korban bila orang tua korban tidak mengirimkan uang.
Apa itu love scamming?
Love scamming atau penipuan berkedok asmara adalah modus penipuan yang dilakukan dengan cara menjalin hubungan romantis dengan korban melalui media sosial, aplikasi percakapan, atau platform lainnya. Pelaku akan membangun kepercayaan dan kasih sayang korban, kemudian memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan finansial atau lainnya.
Pelaku love scamming biasanya menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian korban, seperti:
1. Membuat profil palsu di media sosial atau aplikasi percakapan. Pelaku akan menggunakan foto dan informasi palsu untuk membuat diri mereka terlihat menarik dan sempurna.
2. Menjalin komunikasi yang intens dengan korban. Pelaku akan sering mengirimkan pesan, menelepon, atau melakukan video call dengan korban untuk membangun rasa akrab dan keterikatan.
3. Menyatakan cinta dan kasih sayang kepada korban. Pelaku akan membuat korban merasa dicintai dan dihargai sehingga korban mudah terlena dan luluh.
4. Meminta uang atau barang berharga kepada korban. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku akan mulai meminta uang atau barang berharga dengan berbagai alasan, seperti untuk biaya perjalanan, biaya pengobatan, atau untuk membantu menyelesaikan masalah keuangan.