Ahad 02 Jun 2024 22:33 WIB

Hati-Hati Ternak yang Diberi Pakan Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal Lho!

Pakan ternak yang dicampur darah babi hukumnya najis dan haram diperjualbelikan.

Petugas memeriksa gigi ternak sapi di Pasar Hewan Terpadu (PHT) Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/5/2024). Pemeriksaan kesehatan hewan secara acak dilakukan untuk memastikan ternak sapi maupun kambing yang diperjualbelikan untuk hewan kurban pada Idul Adha nanti dalam kondisi sehat, layak disembelih dan tidak memiliki penyakit bawaan yang bisa menular pada manusia.
Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Petugas memeriksa gigi ternak sapi di Pasar Hewan Terpadu (PHT) Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/5/2024). Pemeriksaan kesehatan hewan secara acak dilakukan untuk memastikan ternak sapi maupun kambing yang diperjualbelikan untuk hewan kurban pada Idul Adha nanti dalam kondisi sehat, layak disembelih dan tidak memiliki penyakit bawaan yang bisa menular pada manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Baca Juga

Niam mengatakan hal tersebut merupakan implementasi dari pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan produk halal, di mana MUI sudah memfatwakan bahwa hal tersebut haram.

Sehingga, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya juga najis dan haram untuk diperjualbelikan.

 

Sebagai informasi, perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pakan ternak membuat beberapa kalangan memanfaatkan bahan dari babi untuk pakan ternak, guna memacu pertumbuhan dan perkembangan ternak yang dikelola.

Contohnya, terdapat pemanfaatan darah babi menjadi tepung darah, atau tulang babi sebagai tepung tulang, yang kemudian dicampur dengan pakan ternak guna memperkaya kandungan gizi pakan ternak untuk sapi, kambing, atau ayam.

Acara Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

sumber : ANTARA

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement