Rabu 29 May 2024 08:09 WIB

Setelah Kenaikan UKT Batal, ‘Kembalikan Status PTNBH ke PTN’

Pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya bersifat sementara.

Rep: republika.id/ Red: republika.id

play-rounded-fill play-rounded-outline play-sharp-fill play-sharp-outline
pause-sharp-outline pause-sharp-fill pause-rounded-outline pause-rounded-fill
00:00
ShareTwitter

spaceplay / pause

qunload | stop

ffullscreen

shift + slower / faster

volume

mmute

seek

 . seek to previous

126 seek to 10%, 20% … 60%

.

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melihat pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya bersifat sementara. JPPI menyayangkan pembatalan kenaikan UKT dilakukan tanpa dibarengi pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan komitmen pengembalian status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) kembali menjadi PTN. "Pembatalan kenaikan UKT ini jelas hanya...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement