REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara hak asasi manusia terkenal, Amal Clooney, ternyata memainkan peran penting dalam keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam merespons genosida yang terjadi di Gaza, Palestina. Pada Senin (20/5/2023), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang.
Amal yang juga istri dari aktor Hollywood, George Clooney, itu disebut sebagai salah satu dari enam ahli hukum yang membantu jaksa Inggris, Karim Khan, dalam mengambil keputusan penting tersebut. Amal diminta membantu Khan mengevaluasi bukti dugaan kejahatan perang di Gaza dan Israel empat bulan lalu.
"Sebagai pengacara hak asasi manusia, saya tidak akan pernah menerima bahwa kehidupan seorang anak memiliki nilai yang lebih rendah dibandingkan kehidupan anak lainnya. Saya tidak setuju bahwa konflik apa pun harus berada di luar jangkauan hukum, dan pelaku pun tidak boleh berada di atas hukum," tulis Amal dalam sebuah pernyataan di situs yayasannya, dilansir Daily Mail, Selasa (21/5/2024).
Berita tersebut muncul setelah Amal menghadapi reaksi keras selama berbulan-bulan dari para kritikus dan penggemarnya. Soalnya, selama ini, pengacara berdarah Lebanon itu tidak bersuara mengenai perang mematikan di Gaza yang sejauh ini telah menewaskan lebih dari 35 ribu warga Palestina.
Menurut perkiraan terbaru oleh pejabat kesehatan Gaza, setidaknya setengah dari mereka yang menjadi korban meninggal dunia adalah wanita dan anak-anak. Setelah keluarnya surat penangkapan Netanyahu, mantan pengkritiknya banyak yang menggunakan media sosial untuk meminta maaf atas komentar kasar mereka terhadap perempuan kelahiran Beirut, 3 Februari 1978 itu.
"Saya sepenuhnya menarik kembali kritik terhadap Amal Clooney karena tidak berbicara secara terbuka tentang Gaza. Dia tidak bisa melakukannya karena dia terlibat dalam proses tersebut," kata seorang pengguna X.
"Amal Clooney diam-diam mengerjakan proses ICC untuk membawa Israel ke Den Haag atas kejahatan perang sementara dia dihujat secara daring karena tidak memposting tentang Gaza. Ratu, maaf kami meragukanmu," tulis pengguna lain.
Israel dan sekutunya telah mengecam ICC atas keputusan tersebut. Seorang pejabat Israel menyebut tindakan ICC sebagai "fitnah darah yang tidak berdasar" terhadap negaranya, sementara Presiden Israel Isaac Herzog menyebut tindakan tersebut "keterlaluan".
"Ini tidak dapat diterima oleh siapa pun," ujar dia.