Selasa 21 May 2024 18:40 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkoba PCC, Apa Dampaknya Jika Dikonsumsi?

Polda Metro Jaya membongkar pabrik narkotika rumahan berupa tablet PCC.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Petugas menunjukkan barang bukti pil PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol) saat konferensi pers pengungkapan rumah produksi narkoba di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Senin (24/2).
Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas menunjukkan barang bukti pil PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol) saat konferensi pers pengungkapan rumah produksi narkoba di Jalan Cingised, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Senin (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta menyebutkan dampak dari carisoprodol bagi manusia. Salah satunya dapat menyebabkan halusinasi.

"Dampak buruknya yang pertama adalah halusinasi, kemudian yang paling berat, orang tersebut akan melakukan tindakan di bawah alam sadar sehingga mencelakakan diri sendiri bahkan orang lain," kata Ketua Tim Penyidik dan Cegah Tangkal BBPOM DKI Jakarta Aam Aminah saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

Baca Juga

Aam juga menjelaskan selain menimbulkan halusinasi, penggunanya tidak akan merasakan sakit dan akan menimbulkan ketergantungan terhadap obat tersebut. "Jadi, untuk masyarakat, mohon hati-hati jika ada anggota keluarganya yang menggunakan atau menyalahgunakan dari obat-obat tersebut, " kata dia. 

Kemudian terkait kasus pengungkapan pabrik narkotika jenis PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol) oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aam menjelaskan bahwa produksinya memang dilarang untuk beredar. "Untuk PCC ini, khususnya carisoprodol, itu obat yang sudah dicabut izin edarnya sejak 2013 berdasarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535, jadi memang untuk saat ini yang masuk ke Indonesia itu ilegal," katanya.

Aam menjelaskan selain dilarang, pengungkapan pabrik obat rumahan ini juga menandakan bahwa produksinya tidak sesuai dengan cara produksi obat yang baik. "Jadi jika obat diproduksi oleh seseorang atau perusahaan yang memiliki izin, itu harus sesuai dengan cara produksi obat yang baik," katanya.

Ia menilai syarat itu tentu saja tidak dipenuhi dan kemudian syarat untuk keamanan, mutu dan khasiat obatnya juga tidak ada yang menjamin. "Sehingga dikhawatirkan untuk pengguna atau masyarakat yang menyalahgunakan dari obat ini akan mengalami hal-hal yang negatif," ujar Aam. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar pabrik narkotika rumahan dengan barang bukti berupa tablet PCC (paracetamol, cafein, dan carisoprodol) dan hexymer sebanyak 2,4 juta butir di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT.002/003 Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Tablet narkotika jenis PCC berjumlah 1,2 juta tablet, hxymer 1,1 juta tablet dan tablet yang diduga carisoprodol berjumlah 210 ribu tablet, dengan jumlah keseluruhan 2,4 juta tablet," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement