Senin 06 May 2024 21:49 WIB

Dapat Surat Tilang Melalui Whatsapp? Cek Dulu Nomor Telepon Pengirimnya

Polda Metro Jaya ungkap alasan gunakan nomor WA terkait surat tilang.

Tampilan baru Whatsapp. Polisi kini memberlakukan pengiriman bukti surat tilang melalui Whatsapp.
Foto: Antara
Tampilan baru Whatsapp. Polisi kini memberlakukan pengiriman bukti surat tilang melalui Whatsapp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anda menerima surat tilang melalui Whatsapp? Polda Metro Jaya menyebut hal itu memang sengaja dilakukan karena keterbatasan anggaran.

"Anggaran kami kurang, sedangkan dalam satu bulan bisa sampai 1 juta pelanggaran," kata Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca Juga

 

Latif menjelaskan, jika dibandingkan pengiriman bukti surat tilang melalui kurir atau ekspedisi maka mengirimkan surat tilang melalui nomor WA akan lebih efisien. Ia menyebut, dana untuk konfirmasi sangat terbatas.

"Dana konfirmasi tidak ter-cover dana dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) jadi tidak sia-sia ter-capture," katanya.

Terkait dengan terlalu banyaknya nomor WA yang mengirimkan surat tilang ke pengendara, Latif menjelaskan soal itu sedang dikaji dan akan dijadikan satu nomor saja. Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor yang dikirim melalui nomor WA bukan berformat "Android Package Kit" (APK), sehingga aman untuk dibuka.

 

"Untuk mengantisipasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat, hati-hati kalau menerima dokumen (file) dalam bentuk APK. Itu sudah pasti penipuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi

Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement