Selasa 05 Mar 2024 15:15 WIB

Berfoto dan Membuat Konten Video dengan Jenazah, Bolehkah dalam Islam?

Ada beberapa adab ketika takziyah yang perlu diperhatikan umat Islam.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Pemakaman (ilustrasi). Dalam Islam befoto maupun membuat video di dekat kuburan atau jenazah boleh-boleh saja, tetapi ada adab yang perlu diperhatikan.
Foto: Foto : MgRol112
Pemakaman (ilustrasi). Dalam Islam befoto maupun membuat video di dekat kuburan atau jenazah boleh-boleh saja, tetapi ada adab yang perlu diperhatikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernahkan kamu melihat konten seseorang bersama jenazah, baik itu dalam bentuk foto maupun video yang diunggah ke media sosial (medsos)? Penasarankah, sebenarnya bagaimana adab berkaitan dengan orang meninggal dalam Islam?

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali (Ama) mengatakan, berfoto atau membuat video di dekat kuburan atau jenazah boleh-boleh saja. Namun, perlu mengingat adab-adab ketika mengunggah kontennya.

Baca Juga

"Selfie boleh saja tapi kan tempatnya tidak pas, kalau ziarah itu mengingat kematian, mengingat dosa, bukan malah membuat dosa-dosa baru. Apalagi mohon maaf ziarah kubur enggak menutup aurat atau selfie di kuburan apalagi sampai membuka dan menyebarkan aurat orang lain sebaiknya dihindari," kata Kiai Ama saat dihubungi, dikutip Selasa (5/4/2024).

Kiai Ama menjelaskan, terkait dengan menemui orang meninggal ini ada beberapa istilah. Pertama, ada takziyah berarti menyambangi keluarga yang ditinggalkan. Maka adab takziyah adalah mendoakan orang yang baru meninggal. Kemudian kalau ada anak yang baru ditinggalkan sehingga menjadi anak yatim itu dianjurkan mengusap kepala dan memuliakannya. 

Boleh juga menghidangkan makanan sekadarnya atau memberikan makanan. Tetapi bukan berarti terlalu berlebihan karena boleh jadi harta itu berkaitan dengan mayit.

"Pertama ucapkan salam, mendoakan, tidak boleh menyebut kesalahan orang yang meninggal. Jadi kalau dulu pernah melakukan kesalahan gak boleh dibuka. Kemudian menjauhi yang dilarang, ujarnya.

Dia menambahkan,"Kalau selfie hukumnya boleh tapi menyebarkan aurat diri sendiri atau orang lain gak boleh. Apalagi momentum ziarah untuk mengingat kematian bukan malah bersenang-senang atau malah menampakkan kegembiraan," kata dia.

Adapun untuk ziarah kubur awalnya dilarang, lalu diperintahkan, sehingga secara fikih menjadi diperbolehkan. Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam Tafsir as-Siraj al-Munir, halaman 5277, menerangkan bahwa, "Hendaknya bagi orang yang berziarah di kuburan untuk berperilaku sesuai dengan adab-adab ziarah kubur dan menghadirkan hatinya pada saat mendatangi kuburan. Tujuannya datang ke kuburan bukan hanya sebatas berkeliling saja, sebab perilaku ini adalah perilaku binatang".

Tujuan berziarah untuk menggapai ridha Allah SWT, memperbaiki keburukan hati, memberikan kemanfaatan pada mayat dengan membacakan di sisinya Alquran dan doa-doa. Selain itu juga sebaiknya menghindari duduk di atas kuburan.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

Artinya: “Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (QS Al A’raf: 34).

Orang yang ziarah kubur selain tujuannya untuk mendoakan keluarga yang meninggal, hakikatnya mengingatkan diri kita tentang kematian. Maka penting bagi yang ziarah memperhatikan adab (etika) ziarah kubur, antara lain:

1. Mengucapkan salam

2. Mendoakan

3. Menjahui atau tidak melakukam hal-hal yang dilarang dalam Islam, seperti membuka aurat, menyebarkan uarat dirinya atau orang lain, melalui sosial media dan lainnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement