Senin 04 Mar 2024 15:27 WIB

Penggeledahan Rumah Diduga Dukun Santet, Ditemukan Puluhan Foto Ditusuk-tusuk dan Senpi

Pelaku mengaku senpi itu merupakan titipan dari almarhum adiknya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Rumah seseorang yang diduga dukun santet bernama Heryadi (67 tahun) di Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek sejumlah warga. Pihak kepolisian kemudian menemukan dua pucuk senjata api (senpi) ilegal saat melakukan penggeledahan di kediaman Heryadi tersebut.

Selain senpi, polisi juga menemukan puluhan foto yang telah ditusuk-tusuk dari kediaman Heryadi. "Setelah digeledah ditemukan ada puluhan foto yang ditusuk-tusuk dan ditemukan juga peluru dan 2 pucuk senpi di rumahnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Krisna Hasiholan saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).   

Baca Juga

Pengungkapan ini berawal pada Ahad (3/3/2204), sekelompok warga yang mendatangi kediaman Heryadi untuk mengkonfirmasi tentang dugaan adanya praktek perdukunan (santet).

Pukul 11.30 WIB pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara dan dilakukan mediasi. Pada saat mediasi Heryadi mengaku hilaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan membuat surat pernyataan.

“Pukul 12.00 mendapat informasi dari saudara Ade (anak angkat Heryadi) bahwa di rumah yang lama Heryadi menyimpan dua pucuk senpi di bawah lemari. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ditemukan dua pucuk senpi jenis rev beserta 13 amunisi aktif dan satu slongsong yang disimpan di bawah lemari,” ungkap Krisna.

Selanjutnya Heryadi dijemput di rumah yang ditempati dengan istri muda untuk dibawa ke Polsek Ciputat Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan dari Heryadi dua pucuk senpi jenis revolver dan 13 amunisi aktif berikut satu selongsong peluru yang disimpannya di rumah lama merupakan titipan dari almarhum Abadi yaitu adik dari Heryadi."Iya diamankan di Polsek, pemilik dikenai UU Darurat," ucap Krisna.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement