Kamis 15 Feb 2024 09:09 WIB

KPAI: Tren Kekerasan pada Anak Bagai Fenomena Gunung Es

Perang orang sekitar perlu ditingkatkan untuk mengawasi dan melindungi anak.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Friska Yolandha
Petugas gali kubur mengenakan apd saat akan melakukan proses ekshumasi jenazah anak dari artis Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama tim Forensik RS Polri melakukan ekshumasi terhadap korban anak dari artis Tamara Tyasmara nerinisial D (6) yang tenggelam di kolam renang kawasan Jakarta Timur untuk dilakukan proses penyelidikan atau penyidikan dengan mengutamakan pembuktian melalui scientific investigation crime dalam mengungkap penyebab kematian korban.
Foto:

Dia kemudian menekankan peran masyarakat, media, dan dunia usaha perlu ditingkatkan tanggung jawabnya. Itu diperlukan agar semakin banyak lapisan pengawasan perlindungan anak. Dengan demikian, kata dia, di mana pun anak berada semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah agar anak tidak mengalami hambatan terkait tumbuh kembangnya.

Menurut dia, early warning system harus dihidupkan dan saling peduli untuk melindungi generasi anak. Tenaga-tenaga terlatih dan respons cepat perlindungan anak perlu ditingkatkan jumlahnya ditingkat RT dan RW serta pusat-pusat aduan dan rehabilitasi yang terstandar.

“Sehingga keluarga dan termasuk anak memahami dan mudah mengakses sumber yang tentu bisa menyelamatkan anak. Ruang bermain anak perlu ditingkatkan termasuk arena bermain anak yang ramah terhadap anak,” terang dia.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan, tersangka Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Penyidik Polda Metro Jaya lantas menangkap Yudha yang masih kekasih Tamara Tyasmara.

Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Penangkapan terhadap tersangka Yudha dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa. 

 

Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement