Selasa 13 Feb 2024 19:15 WIB

Jangan Salah, Ini Cara Mencoblos Agar Suara Kamu Sah

Ada lima surat suara yang akan dicoblos pada hari pencoblosan.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Friska Yolandha
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  melakukan setting packing logistik pemilihan umum (Pemilu) 2024 di GOR Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Para Ketua KPPS yang didampingi anggota KPPS melakukan packing untuk tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih Timur dan Cempaka Putih Barat. Pengecekan logistik untuk 292 TPS itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan yang dibutuhkan saat pencoblosan surat suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan setting packing logistik pemilihan umum (Pemilu) 2024 di GOR Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Para Ketua KPPS yang didampingi anggota KPPS melakukan packing untuk tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih Timur dan Cempaka Putih Barat. Pengecekan logistik untuk 292 TPS itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan yang dibutuhkan saat pencoblosan surat suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap suara yang diberikan dalam Pemilu Serentak 2024 akan sangat berharga untuk menentukan masa depan Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, setiap orang perlu memastikan bahwa suara mereka bisa terhitung dan dianggap sah dengan melakukan pencoblosan yang benar.

Hal pertama yang perlu dilakukan ada mempersiapkan berkas yang perlu dibawa dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di waktu yang telah ditentukan. Untuk pemilih yang telah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), berkas yang perlu dibawa adalah KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dan Formulir model C pemberitahuan-KPU.

Untuk pemilih yang telah tercatat dalam  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), berkas yang perlu dibawa ada adalah KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dan formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Sedangkan untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) diwajibkan untuk membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

Sebelum masuk ke bilik suara, pemilih akan diberikan lima surat suara dengan penanda warna yang berbeda. 

Berikut ini adalah kelima surat suara tersebut.

  • Warna Abu-abu: Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI
  • Warna Kuning: Surat suara pemilihan DPR RI
  • Warna Merah: Surat suara pemilihan DPD RI
  • Warna Biru: Surat suara pemilihan DPRD Provinsi
  • Warna Hijau: Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota

Agar kelima surat ini sah....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement