Sabtu 03 Feb 2024 06:45 WIB

Pria di Sleman Ditangkap Usai Curi Iphone Milik Tetangganya

Korban yang menyadari handphone-nya hilang langsung melaporkan ke Polsek Ngaglik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Seorang pria berinisial HK (28 tahun) warga  Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman nekat mencuri handphone milik ES (43), tetangganya. Kepala Polsek (Kapolsek) Ngaglik, Kompol Mashuri mengatakan peristiwa terjadi pada 27 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

"Bahwa pada Sabtu 27 Januari 2024 pelaku berjalan kaki menuju rumah korban, kemudian melihat pintu belakang rumah korban tertutup tidak rapat dan tidak terkunci," kata Mashuri, di Markas Polresta Sleman, Jumat (2/2/2024)

 

Melihat kondisi tersebut tersangka kemudian masuk dan mengambil Iphone milik korban yang pada saat itu sedang diisi dayanya di atas rak di ruang tamu rumah korban. Korban yang menyadari handphone-nya hilang langsung melaporkan ke Polsek Ngaglik.

 

"Petugas Unit Reskrim Polsek Ngaglik telah melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa 30 Januari 2024 di Ngaglik, Sleman," ucapnya.

 

Mashuri mengatakan saat ini tersangka ditahan di rutan Polsek Ngaglik. Adapun modus pelaku yakni masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. "Pelaku melakukan pencurian karena tuntutan ekonomi," ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni Iphone 7 plus 128 GB warna hitam dan charger Iphone warna pink. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement