Rabu 20 Dec 2023 13:10 WIB

Praperadilannya Kandas, Firli Bahuri Kaget: Tolong, tidak Ada yang Menghakimi Seseorang

Firli Bahuri meminta semua mematuhi asas praduga tak bersalah.

Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah meskipun pengajuan gugatan praperadilan dirinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Firli ditolak lewat putusan Hakim Imelda Herawati pada Selasa (19/12/2023).

"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga

Firli mengaku kaget mengetahui gugatan praperadilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. Dia pun menilai gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.

"Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (praperadilan) Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan," kata Firli.

Firli meminta masyarakat dapat mengikuti proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat dia sebagai tersangka.

"Kami (saya) akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," ujar Firli.

 

Pada Selasa (19/12/2023), Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam putusan, Imelda menyatakan dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

photo
Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement