REPUBLIKA.CO.ID, PULAU BELITUNG — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki beberapa program terkait dengan wisata ramah Muslim. Program itu menyangkut objek wisata maupun kulinernya.
Direktur Eksekutif Komite Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kepulauan Bangka Belitung, Dr Zayadi MAg, mengatakan terkait dengan potensi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebenarnya pihaknya sudah membuat tempat percontohan wisata ramah Muslim. Yaitu Desa Perlang yang terletak di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Desa Perlang ini telah dibuat sebagai tempat percontohan wisata ramah Muslim oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan nantinya dibina bersama KDEKS Kepulauan Bangka Belitung.
“Kita kemarin bekerja dengan NHI Bandung, kita meminta mahasiswa-mahasiswa untuk menggali potensi-potensi yang bisa dikembangkan terkait dengan industri halal atau yang berkaitan dengan travel, membuat paket-paket yang berkaitan dengan wisata ramah Muslim,” ujar Zayadi melalui sambungan telepon daring dalam acara Media Gathering Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Pulau Belitung, Rabu (13/12/2023).
Selain objek wisata halal, KDEKS Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki program desa pangan halal. KDEKS sudah merancang program tersebut. Mereka ingin di setiap kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada desa pangan halal sebagai wujud wisata ramah Muslim.
“Tahun depan Insya Allah kita akan wujudkan, kita akan survei, kemudian bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten kota untuk menetapkan satu desa pangan halal, sebagai objek wisata ramah Muslim di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Zayadi.
Menurut Zayadi, KDEKS Kepulauan Bangka Belitung sudah mensosialisasikan terkait desa pangan halal di Desa Terong, Pulau Belitung. Desa Terong adalah desa binaan UKM yang dilakukan oleh Bank BCA.
“Kemarin kita ingin kembangkan menjadi wisata ramah Muslim di situ, tetapi sekarang belum kita lanjutkan karena ada beberapa kendala kemarin. Tapi kita sudah survei ke situ. Itu untuk di Belitung,” ujar dia.
Selain itu, Zayadi juga menuturkan desa wisata halal dipilih berdasarkan beberapa hal. Pertama, wilayah itu bisa atau diizinkan oleh pemerintah daerah untuk dijadikan sebagai desa pangan halal atau desa wisata halal yang ramah lingkungan.
Kedua, disediakan fasilitas keagamaan bagi Muslim yang sesuai dengan syariat Islam di wilayah itu. Artinya, tutur Zayadi, ada fasilitas yang memadai, misalnya musholanya bagus, tidak kotor, mukenanya dicuci beberapa kali dalam sepekan, dan tidak kumuh.
“Tapi yang paling penting adalah pemerintah daerah yang bersangkutan mengizinkan untuk desa itu kita jadikan sebagai desa wisata (halal) ramah lingkungan. Karena pemerintah daerah menargetkan bahwa harus ada peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar objek wisata yang kita jadikan sebagai desa wisata ramah Muslim,” kata dia.