REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layanan keuangan digital, terutama melalui fintech lending peer-to-peer, telah berkembang pesat di Indonesia. Namun, pertumbuhan ini juga membawa risiko besar, terutama terkait dengan keamanan dan perlindungan konsumen, khususnya perempuan.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan per September 2020, outstanding peer-to-peer lending mencapai Rp 50,3 triliun pada 2023, dengan 55 persen peminjamnya berasal dari kalangan anak muda, terutama perempuan berusia 19-34 tahun. Meskipun perkembangan ini dapat dianggap positif dalam meningkatkan akses layanan keuangan, ada potensi risiko yang perlu mendapat perhatian serius.
Penelitian MSC Consulting dan bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Departemen Kriminologi Universitas Indonesia (UI) menunjukkan bahwa peningkatan jumlah peminjam perempuan juga diikuti dengan peningkatan risiko terhadap kekerasan, terutama praktek predatory lending dan penipuan transaksi pembayaran.
“Jumlah peminjam perempuan terus meningkat, tapi ada peningkatan yang mengkhawatirkan dalam kasus-kasus di mana perempuan menjadi sasaran, pemberi pinjaman digital, dan menjadi korban praktik predatory lending,” kata Country Director MSC Consulting, Grace Retnowati dalam webinar Perlindungan Konsumen Perempuan dalam Ekosistem Fintech, Selasa (5/12/2023).
Meskipun demikian, data mengenai pengaduan dan penyelesaiannya umumnya tidak terdokumentasi dengan baik oleh penyedia layanan keuangan atau financial service provider. "Perlindungan data juga menjadi perhatian utama. Para pengambil kebijakan harus mengambil berbagai langkah untuk mengatasi permasalahan ini dan memperlakukan peraturan secara berkelanjutan," ujar Grace.
Untuk mengisi kesenjangan pengetahuan, MSC Consulting bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Departemen Kriminologi Universitas Indonesia melakukan kajian tentang perempuan, risiko, dan perlindungan konsumen pada platform pinjaman daring di Indonesia. Tujuan kajian ini mencakup pemahaman mendalam tentang pengalaman pengguna perempuan, mengidentifikasi kesenjangan dan faktor risiko, menganalisis lapisan kerentanan dan risiko kekerasan terhadap perempuan pengguna pinjaman daring, serta memberikan saran dan rekomendasi terkait kebijakan perlindungan konsumen dan literasi keuangan.
Penting bagi penyelenggara jasa keuangan untuk menyediakan perlindungan konsumen yang efektif, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Kebijakan perlindungan konsumen yang efektif juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Melalui penelitian ini, MSC Consulting dan Universitas Indonesia berharap dapat memberikan pemahaman lebih baik tentang isu-isu gender utama dalam sektor pinjaman daring dan dampaknya terhadap kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Laporan ini juga menekankan pentingnya regulasi yang baik dan peningkatan kapasitas kesadaran untuk memastikan akses yang setara dan penggunaan pinjaman digital yang aman bagi perempuan.