Rabu 29 Nov 2023 17:06 WIB

Lebih Baik Donasi untuk Palestina atau Boikot Produk Israel? Ini Pendapat Ulama

Konflik Palestina bisa dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Natalia Endah Hapsari
Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina di antaranya gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan/ilustrasi
Foto: Dok Amanah Takaful
Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina di antaranya gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seruan untuk memboikot produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel atau diketahui memberikan bantuan dana dalam jumlah besar terhadap Israel terus bergulir. Hal itu seiring dengan serangan bertubi-tubi yang dilancarkan Israel yang tak berperikemanusiaan ke warga sipil di Gaza, Palestina.

Pendakwah Ustaz Suparman Abdul Karim yang merupakan pengurus Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, menyoroti bahwa konflik berlarut yang terjadi memang merupakan masalah kemanusiaan. Hanya, dia menyarankan umat Islam lebih berhati-hati dalam mengambil sikap.

Baca Juga

Sebab, Ustaz Suparman berpendapat isu Palestina bisa dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. "Melihat apa yang terjadi, bisa memancing emosi. Ketika emosi, muncul heroisme, jiwa ingin membela saudaranya. Itu gampang dimanipulasi. Makanya kita harus tetap tenang," ujarnya, dikutip dari kanal Youtube "Ustadz Suparman Abdul Karim".

Menurut Ustaz Suparman, kebencian terhadap Israel yang berujung boikot produk tanpa pengetahuan mendalam tentang keterkaitan perusahaan dengan pihak zionis termasuk tindakan emosional. Dia tidak sepakat jika boikot produk itu, termasuk membatasi atau menghentikan pembelian jenama tertentu, dikait-kaitkan dengan fatwa MUI.

Pada 8 November 2023, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa memuat ketentuan hukum bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin itu termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Selain itu, disebutkan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. 

Dalam fatwa, disebutkan pula bahwa umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. 

Disampaikan Ustaz Suparman, dalam fatwa yang dikeluarkan MUI, tidak ada fatwa haram membeli makanan dari gerai cepat saji tertentu. Begitu pun tidak ada fatwa haram membeli odol, sabun cuci baju, atau sabun cuci piring tertentu.

"Itu bukan solusi. Saya hanya ingin katakan, kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang tidak Allah haramkan. Karena sama saja kita sudah menyekutukan Allah," ungkapnya.

Jika benar-benar ingin memboikot semuanya, Ustaz Suparman mengatakan bisa saja seseorang menjadi tidak bisa memakai ponsel, atau tidak bisa naik pesawat. Sang pendakwah menyarankan tidak memahami fatwa secara sembarangan. Dia lebih setuju jika umat Islam di Indonesia membantu Palestina lewat donasi.

"Diimbau menyalurkan zakat, infaq, sodaqoh, atau bentuk donasi yang lain untuk membantu korban di Palestina. Hati-hati, jangan sembarang menyumbang agar tidak disalahgunakan. Jalur paling aman melalui Pemerintah RI atau Kedutaan Besar Palestina di Indonesia," tutur Ustaz Suparman.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement