Rabu 22 Nov 2023 07:05 WIB

Pastikan Kasus KDRT Dokter Qory Tetap Berjalan, Polisi Lengkapi Berkas

Polisi memastikan meski laporan dicabut, perkara masih terus diproses hukum.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Willy Sulistio (39 tahun), suami pelaku KDRT yang membuat istrinya, Dokter Qory kabur dari rumah dan viral di Twitter. Willy ditetapkan jadi tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/11/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Willy Sulistio (39 tahun), suami pelaku KDRT yang membuat istrinya, Dokter Qory kabur dari rumah dan viral di Twitter. Willy ditetapkan jadi tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara memastikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Dokter Qory (37 tahun) terus berjalan. Saat ini, polisi tengah melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Belum (lengkap), masih ada beberapa tahapan lagi. Kita lagi pemeriksaan akhli psikologi ahli pidana perlindungan perempuan,” kata Teguh melalui telepon selulernya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia mengatakan, Dokter Qory tidak lagi membicarakan perihal pencabutan laporan atas suaminya, Willy Sulistio (39). Hal ini yang membuat polisi memastikan bahwa perkara ini masih terus bergulir.

Disamping itu, sambung Teguh, polisi masih meminta keterangan dari ahli terkait pencabutan laporan ini. Menurutnya, meski laporan ini dicabut, tersangka tidak langsung bebas dan perkara masih terus diproses hingga tuntas.

Enggak (langsung bebas) juga. Kita masih meminta keterangan dari ahli, kita koordinasi dengan Dokter Qory baru lisan, bahwa perkara ini kalo kita pasalkan Pasal 44 ayat 1 dan 2 itu delik biasa. Jadi sekalipun dicabut bisa ditindak lanjuti. Kita (proses) terus sampai tuntas,” tegasnya

Sebelumnya, diberitakan Polres Bogor sempat mendapat penyampaian lisan dari korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cibinong, Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun), yang akan mencabut laporan atas suaminya, Willy Sulistio (39). Namun polisi memastikan perkara ini masih terus berlanjut, karena belum ada penyampaian secara tertulis.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pihaknya belum mengetahui apa alasan pencabutan perkara KDRT itu. Namun, polisi telah berkomunikasi dan melihat bahwa Dokter Qory dan suaminya masih saling menyayangi.

“Yang kami tahu memang, kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory, pasangan ini saling sayang, saling menyayangi. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak,” kata Teguh di Mapolres Bogor, Senin (20/11/2023).

Diketahui, Dokter Qory menjadi korban tindak KDRT yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio. Hal itu terungkap setelah korban pergi dari rumah, dan kepergiannya itu viral di media sosial. Saat ini Willy yang ditetapkan jadi tersangka sudah ditangkap dan mendekam di Rutan Polres Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement