Jumat 17 Nov 2023 06:41 WIB

Bingung Perpanjang SIM? Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi

Di wilayah DKI Jakarta terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyiapkan layanan untuk mempermudah proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta, Depok dan Bekasi melalui program layanan SIM Keliling. Sehingga masyatakat tidak perlu bingung lagi untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Cukup dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini yang tersedia tidak jauh dari tempat tinggal.

Di wilayah DKI Jakarta terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling. Kelima lokasi tersebut masing-masing di Jakarta Timur yang bertempat di Mall Grand Cakung. Kemudian Jakarta Barat layanan SIM Keliling berada di Mall Citraland, di Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Utara bertempat di LTC Glodok di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca Juga

Sementara untuk warga Depok, layanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok dan lokasi kedua di Podomoro Golf di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis Depok. Adapun untuk jam pelayanannya pada hari ini Jumat (17/11/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.  

Sedangkan layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi, yaitu di Mitra 10 Jatimakmur. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Jumat (17/11/2023)  dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. 

Cara memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pjak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement