Selasa 14 Nov 2023 17:44 WIB

Firli Bahuri Bantah Isu Penyerahan Uang dari SYL Lewat Ajudan

Firli juga membantah pertemuan dengan SYL di Kartanegara.

Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso beserta lima orang lainnya yang terjaring OTT menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang sekitar Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri membantah isu adanya penyerahan sejumlah uang dari ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada ajudannya dalam pertemuan di lapangan bulu tangkis kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Kalau Anda tanya apakah betul (pertemuan) di lapangan bulu tangkis, pasti ada. Apakah betul ada ajudan saya yang menerima uang dari ajudan SYL, pasti tidak ada. Kenapa tidak ada? Tidak pernah ada ajudan saya pada saat itu karena ajudan saya (kena) Covid dan itu bukan pertemuan. Dia (SYL) datang sendiri ketika saya main bulu tangkis," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Firli juga membantah adanya pertemuan ia dengan SYL di rumah Kartanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saya pastikan saya tidak pernah ketemu dia di sana, tapi nanti Anda akan lihat sendiri. Pernah banyak yang ngomong ketemu di PTIK, ketemu di mana lagi. Seingat saya tidak," kata Firli.

Keberadaan rumah Kartanegara 46 menjadi sorotan saat penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menggeledah rumah tersebut sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Rumah tersebut disewa dan belakangan diketahui disewa oleh Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E, namun digunakan oleh Firli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun.

Saat disinggung mengenai kemungkinan Firli Bahuri pernah bertemu SYL di rumah tersebut, Ade Safri menjelaskan hal tersebut merupakan materi penyidikan.

"Ya itu materi penyidikan ya. Tetapi, yang jelas, upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik gabungan," kata Ade.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement