Jumat 10 Nov 2023 03:51 WIB

Polisi Tangkap Dua Pria Kedapatan Miliki Ratusan Gram Ganja di Sleman

Modus pelaku melakukan kejahatan tersebut sebagai penjual dan pemakai.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satuan Narkoba Polresta Sleman berhasil menangkap dua orang pria berinisial AS dan PJ, yang kedapatan memiliki narkotika berjenis ganja di wilayah Sleman. Keduanya diketahui masih berusia 23 tahun. 

Kedua pelaku ditangkap Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 12.15 WIB di Kasihan, Bantul. Saat keduanya digeledah, polisi menemukan barang bukti sejumlah gram ganja dari pelaku. 

"Petugas Satnarkoba Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis 2 November 2023 berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat Duadji di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023).

Rincian barang bukti yang ditemukan dari pelaku AS yakni dua gram ganja, satu set kertas paper, satu buah timbangan elektrik warna putih, satu bendel plastik klip bening, dan satu buah HP merek Iphone 11. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku PJ yakni dua paket ganja besar seberat 1020 gram berikut bungkusnya dan 741 gram ganja berikut bungkusnya, ranting ganja yang dibungkus plastik keresek hitam dengan berat 209 gram, 7 paket ganja dengan berat 24 gram, biji ganja dengan berat 4 gram, dan satu buah HP merek Oppo A76 warna hitam. 

Adapun modus pelaku melakukan kejahatan tersebut sebagai penjual dan pemakai. Sedangkan ekonomi jadi motif pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut. "Pelaku saat ini dilakukan penahanan di rutan Polres Sleman," ucapnya. 

Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati  dan denda paling banyak Rp 10 miliar, pasal 111 ayat dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 800 juta, serta pasal 127 ayat 1a dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement