Rabu 08 Nov 2023 19:25 WIB

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Gugatan UU Pemilu

Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan .

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah (kiri) saat memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kanan) saat memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kanan) saat memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. (FOTO : Republika/Prayogi)

Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kanan) bersiap memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang panel Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batasan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.  

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement