Ahad 05 Nov 2023 17:47 WIB

Isu Putusan MK Dipakai untuk Degradasi Prabowo-Gibran?

MK merupakan lembaga yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Isu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres dan cawapres dinilai menjadi semacam alat untuk mendegradasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran.
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Isu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres dan cawapres dinilai menjadi semacam alat untuk mendegradasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) digunakan oleh pihak tertentu untuk mendegradasi pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Isu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres dan cawapres saat ini tampak menjadi semacam alat untuk mendegradasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka," kata Bawono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad (5/11/2023).

Baca Juga

Dia menilai isu tersebut digulirkan beberapa pihak karena elektabilitas Prabowo-Gibran yang terus melejit dalam beberapa waktu terakhir berdasarkan sejumlah hasil lembaga survei.

"Sangat mungkin ada pihak mencoba menarik ini ke ranah politik untuk kepentingan politik elektoral jangka pendek, sehingga ini berpotensi bisa mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden 2024," ujarnya.

Menurut dia, jika isu tersebut terus berkembang liar di masyarakat maka berpotensi akan mengganggu stabilitas politik.

Sebab, lanjut dia, MK merupakan lembaga yang menjamin hak konstitusi setiap rakyat yang putusannya bersifat final dan mengikat. "Tentu sangat berisiko bagi keberlangsungan stabilitas politik dan keamanan yang telah berada dalam kondisi baik dan kondusif saat ini," kata dia.

Sebelumnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendaftar secara resmi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement