Rabu 01 Nov 2023 15:14 WIB

Bos Alexis Berhalangan Hadir Pemeriksaan Terkait Kasus Ketua KPK Firli Bahuri

Alex Tirta tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah)
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta berhalangan hadir pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Bos eks hotel Alexis tersebut tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.

“Penasihat hukum Alex Tirta tiba di gedung Promoter lantai 21 ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menginfokan kepada penyidik bahwa Alex Tirta berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini yang sudah terjadwal pada pukul 14.00 WIB karena alasan kesehatan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga

Selanjutnya, kata Ade Safri, pihak kuasa hukum dari Alex Tirta meminta dijadwalkan ulang pemanggilan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Rencananya, Alex Tirta kembali dipanggil penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Jumat (3/11/2023) mendatang.

“Meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan terhadap Alex Tirta pada hari Jumat 3 Nopember 2023 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri.

Rencananya, Alex Tirta akan dimintai keterangan seputar keberadaan safe house Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kertanegera nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah yang terletak di kawasan elit Jakarta Selatan tersebut sempat digeladah oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

“Seputar itu (keberadaan safe house Kertanegara nomor 46),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

Menurut Ade Safri, diduga yang bersangkutan merupakan penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan biaya Rp 650 juta dari seseorang berinisial E.

Namun kemudian rumah tersebut digunakan oleh Firli Bahuri sebagai safe house atau juga rumah rehat. Namun, hingga saat ini Ade Safri belum membeberkan apa hubungan antara bos Alexis dengan Firli Bahuri.

“Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E dan yang menyewa adalah Alex Tirta. Sewanya sekira 650 juta setahun,” ujar Ade. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement