Ahad 29 Oct 2023 13:48 WIB

Hasto Prihatin dengan Kenegarawanan Hakim MK

Sekjen PDIP Hasto mengaku prihatin dengan kenegarawanan hakim MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP Hasto mengaku prihatin dengan kenegarawanan hakim MK.
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP Hasto mengaku prihatin dengan kenegarawanan hakim MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang kini tengah memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK. Khususnya yang berkaitan dengan putusan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ia pun menyinggung sikap negarawan yang harus menjadi salah satu syarat bagi hakim konstitusi. Hal tersebut sudah diatur dan ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga

"Ini ada suatu Mahkamah Konstitusi dan kemudian dimasukkanlah suatu syarat bahwa seluruh hakim konstitusi memiliki sikap kenegarawanan, mementingkan bangsa dan negara, sudah selesai dengan persoalan diri maupun keluarga dan kelompok," ujar Hasto di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Namun, yang terjadi saat ini hakim konstitusi justru menunjukkan hal yang berlawanan dari sikap kenegarawanan tersebut. Hal tersebut semakin diperkuat oleh pendapat publik dan pakar hukum tata negara yang mengamini yang terjadi di MK saat ini.

"Suara kelompok intelektual dan seluruh universitas di seluruh negeri menyuarakan ada suatu persoalan ada dengan etik, ada suatu persoalan terkait dengan pelanggaran norma, ada suatu persoalan dengan tanggung jawab pemimpin MK. Kami sangat sedih, sangat prihatin bahwa MK yang didirikan dengan sikap kenegarawanan," ujar Hasto.

"Kami serahkan sepenuhnya lembaga majelis etik yang sudah dibentuk, kami harapkan bekerja dengan sebaik-baiknya. Kami percaya pada negarawan Prof Jimly dengan seluruh anggota komite majelis etik tersebut," sambungnya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie tak menampik betapa beratnya kasus dugaan pelanggaran etik yang melanda MK kali ini. Sebab, semua hakim MK dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

"Ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius," kata Jimly dalam rapat MKMK pada Kamis (26/10/2023).

Jimly menyebut laporan terhadap para hakim MK berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kondisi inilah yang membuat Jimly menaruh perhatian serius agar MKMK segera tiba pada hasil akhirnya.

"Sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan," ujar mantan ketua pertama MK itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement