Kamis 19 Oct 2023 13:15 WIB

Polisi Gali Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi akan Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID BANDUNG- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat akan menggelar pra rekonstruksi pembunuhan ibu Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun). Pra rekonstruksi akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan akan melakukan pra rekonstruksi dalam waktu dekat. Setelah itu akan dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga

"Dalam waktu dekat akan dilakukan pra rekonstruksi dan rekonstruksi," ucap dia, Kamis (19/10/2023).

Untuk motif pembunuhan sendiri, ia menuturkan penyidik masih menggali motif pelaku membunuh korban. Penyidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap motif pembunuhan. 

"Untuk motif akan digali lagi. Kita perdalam dulu supaya bisa mengungkap motif," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka yaitu suami korban YH, MR (sebelumnya disebut D), M, A dan A.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan telah melakukan pemeriksaan intensif selama tiga bulan terakhir. Dua pekan terakhir, pria berinisial MR yang merupakan orang dekat YH datang ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam pembunuhan.

"Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR," ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).

Beredar kabar kasus ini terkait soal harta. Namun pihak kepolisian belum mengonfirmasinya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement