Kamis 12 Oct 2023 03:06 WIB

Bidani UU Kewarganegaraan, Ganjar Ikut Hapus Diskriminasi Warga Keturunan

UU No.62 Tahun 1958 dinilai kerap membedakan warga negara Indonesia dan keturunan.

Ganjar pada Kuliah Umum Peran Pemuda dalam Masa Depan Politik Indonesia di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Rabu (11/10/2023).
Foto: Dok. Web
Ganjar pada Kuliah Umum Peran Pemuda dalam Masa Depan Politik Indonesia di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Rabu (11/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Calon Presiden Ganjar Pranowo rupanya berperan besar dalam penghapusan diskriminasi terhadap warga minoritas atau keturunan Tionghoa. Ganjar sewaktu menjabat Anggota DPR RI membidani lahirnya Undang-Undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Saat itu aturan kewarganegaraan dinilai masih mendiskriminasi warga minoritas. UU No.62 Tahun 1958 dianggap kerap membedakan warga negara Indonesia dan keturunan. 

Baca Juga

Ganjar yang lolos Pemilu Legislatif 2004 menyerap kegelisahan ini. Bersama teman-temannya di DPR kala itu, ia membidani lahirnya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Waktu itu, kemunculan undang-undang ini disambut suka cita. Sebab UU ini mengusung prinsip kesetaraan, tidak ada diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, kesetaraan gender, dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada lagi pemisahan WNI dan keturunan. Yang ada hanya WNI dan warga negara asing. 

UU tersebut juga menguatkan status anak pada tiga kelompok rentan. Yakni anak dari perkawinan campur sah orangtua asing dan indonesia, anak di luar perkawinan sah orangtua asing dan indonesia, serta pengukuhan status WNI anak yang lahir di Indonesia walaupun status orangtuanya tidak diketahui atau meninggal.

"UU ini menguatkan bahwa anak dengan status rentan misalnya tiga contoh itu akan diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai WNI," kata Ganjar.

Cerita kelahiran UU Kewarganegaraan disampaikan Ganjar pada Kuliah Umum Peran Pemuda dalam Masa Depan Politik Indonesia di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Rabu (11/10/2023).

Ganjar menceritakannya sebagai contoh bagaimana anak muda bisa terlibat dalam sistem untuk mengubah kondisi sosial masyarakat menjadi lebih baik.

"Ada dua cara terlibat, di dalam sistem seperti saya dengan masuk DPR dan menghasilkan undang-undang tersebut atau di luar sistem dengan menjadi pengawas pemerintah," katanya.

Dua-duanya menurut Ganjar bagus. Asal dijalankan dengan sungguh-sungguh, komitmen pada bangsa dan negara serta integritas dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Kuliah umum dihadiri lebih dari seribu  mahasiswa. Mereka tampak antusias menyimak pemaparan gagasan Ganjar selama hampir dua jam. Sedianya panitia mengundang tiga bakal calon presiden, yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto. Namun hanya Ganjar yang memenuhi undangan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement