Kamis 05 Oct 2023 15:13 WIB

Menkop: Tiktok Shop Bisa Buka Kembali Jika..

TikTok harus membentuk badan hukum di Indonesia dan ikut Permendag 31/2023.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM RI berikan sambutan saat AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Foto: Republiika/ Tahta Aidilla
Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM RI berikan sambutan saat AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiktok Shop resmi ditutup sejak kemarin sore, Rabu (4/10/2023). Hal itu sesuai aturan pemerintah yang mengharuskan bisnis e-commerce terpisah dari media sosial.

Menanggapi itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Tiktok Shop dapat dibuka kembali jika telah mengantongi izin. "Bagus dong kalau bikin baru (Tiktok Shop), mereka juga bisa buka lagi Tiktok Shop di Indonesia," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga

Teten menegaskan, selama ini mereka dilarang karena memang belum memiliki izin untuk berdagang. Maka jika Tiktok mengajukan perizinan sesuai ketentuan, pemerintah akan mengizinkan.

"Mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia. Di sini harus mengajukan lisensinya dan harus mengikuti Permendag 31/2023," kata Teten.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement