Kamis 28 Sep 2023 15:01 WIB

Hukum Karmin Berbeda Antara MUI dan NU Berbeda, Mengapa Bisa dan Bagaimana Sikap Kita?

Karmin banyak digunakan untuk produk makanan hingga kosmetik

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Smothie Jelly dengan es krim (ilustrasi). Karmin banyak digunakan untuk produk makanan hingga kosmetik
Smothie Jelly dengan es krim (ilustrasi). Karmin banyak digunakan untuk produk makanan hingga kosmetik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terjadi perbedaan pendapat terkait pewarna alami karmin yang berasal dari serangga cochineal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal menjelaskan hukumnya halal.

Sementara, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur baru-baru ini membahas hukum pewarna dari karmin yang dinyatakan najis dan menjijikkan. 

Baca Juga

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, menghargai pembahasan dan juga hasil keputusan LBM NU Jawa Timur terkait dengan hukum penggunaan karmin untuk kepentingan pewarna makanan. Menurutnya, hal ini bagian dari proses ijtihad yang perlu dihormati.

"Pada hakikatnya MUI dan LBM NU memiliki kesamaan perspektif dan pandangan dalam penetapan fatwa keagamaan, khususnya masalah ibadah dan pangan, yakni dengan menggunakan pendekatan ihtiyath atau kehati-hatian, dan sedapat mungkin keluar dari perbedaan fiqiah," kata Kiai Niam melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (28/9/2023).

Kiai Niam menambahkan, hanya saja penetapan hukum MUI dan LBM NU berbeda akibat dari perbedaan tashawwur masalah. MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath dengan memeriksa detail jenis hewan yang digunakan sebagai pewarna tersebut, mengingat jenis serangga itu sangat beragam. Sementara LBM NU, kalau membaca hasilnya, menyebutkan hukum serangga secara umum.

Dia menjelaskan, pendekatan al-ihtiyath (hati-hati) dan al-khuruj min al-khilaf atau sedapat mungkin keluar dari perbedaan pandangan fuqaha. Hal ini bisa dilihat dari fatwa-fatwa MUI, khususnya yang saat ini sedang dibahas berkaitan dengan hasyarat atau serangga secara umum.

"Khusus terkait masalah pewarna hewan cochineal ini, MUI sebelum menetapkan fatwa, mengundang khusus ahli entomologi dari Departemen Proteksi Tanaman dan ahli bioinsektisida yang disertasinya khusus meneliti soal ini di Cardiff University Inggris, dan memberikan informasi utuh mengenai jenis hewan cochineal yang digunakan sebagai pewarna," jelas Kiai Niam.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menegaskan MUI mendalaminya dengan sekasama, dengan pendekatan tahqiqul manath, melakukan kajian mendalam mengenai tashawwur masalah secara utuh. Karena jenis serangga itu sangat beragam, dengan berbagai spesiesnya. 

Baca juga: Temuan Peneliti Amerika Serikat dan NASA Ini Buktikan Kebenaran Alquran tentang Kaum Ad

Kiai Niam menerangkan, mengenai jenis serangga cochineal untuk pewarna makanan, MUI telah melakukan pembahasan yang sangat intensif, dilakukan beberapa kali rapat dan juga pembahasan. Lebih dari enam kali forum diskusi dilaksanakan. 

"Di dalamnya, kita mendengar berbagai pendapat dari para ahli di bidangnya untuk dijadikan pertimbangan penetapan hukum (fatwa),” kata Kiai Niam.

Kiai Niam menjelaskan, dari berbagai penjelasan ahli diperoleh kesimpulan bahwa sifat cochineal memiliki kemiripan dengan belalang atau al-jarad. Sementara belalang dalam konteks fiqih Islam, sekalipun masuk dalam hasyarat, tapi memiliki kekhususan tersendiri. Karena ada hadis yang menyatakan kehalalan bangkainya.

Hadits Riwayat Ahmad, menyebutkan, “Dari Abdullah ibnu Umar ra, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Dihalalkan bagi orang Muslim dua bangkai dan dua darah, sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah adalah hati dan limpa.”

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement