REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menikah merupakan suatu keputusan besar dalam hidup seseorang. Tak heran, untuk mewujudkannya harus melibatkan orang terdekat, termasuk orang tua.
Bagi anak, mendapat restu orang tua merupakan suatu keharusan. Namun, bagaimana jika orang tua justru melarang anaknya menikah dan apa hukumnya dalam Islam?
Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sanusi menanggapi ini dalam salah satu video di akun YouTubenya, DzulqarnainMS. Menurut dia, seseorang sudah berniat baik jika dia sudah memutuskan untuk menikah.
Artinya, dia sedang maju pada suatu perkara besar. “Dia melakukan sunah Nabi, menjaga agamanya, dan dia juga memperbaiki, memperkuat umat ini, maksud di belakang pernikahan,” kata dia dalam video berjudul Bila Orang Tua Melarang Anaknya Menikah.
Niat baik ini lanjut dia sudah mendapat pahala. Makanya penting untuk membahasnya dengan orang tua karena menyangkut kehidupan bersama dengan keluarga.
Namun, jika orang tua kurang setuju, misalkan karena suatu kondisi seperti pandemi, maka itu menjadi suatu alasan yang bisa diterima. Dia menganjurkan agar anak membahasnya dengan orang tua mencari jalan keluar.
“Terkait dengan apabila orang tua kurang setuju atau memang sedang pandemi seperti ini, maka itu adalah suatu alasan yang bisa diterima. Ini bisa dirundingkan secara baik,” ujar dia.
Persoalan ini sebenarnya kembali pada kondisi tiap orang karena pasti berbeda-beda. Bisa juga ada yang diundur, bukan dilarang. Yang jelas, untuk memutuskan ini harus dibahas dan dirundingkan bersama.
“Atau bisa diundur itu kembali pada apa yang dipandang pada orang tersebut sepanjang dia bisa melakukan pernikahan segera mungkin maka itu akan lebih baik untuk dirinya. Tapi kalau diundur karena suatu alasan maka mudah-mudahan dalam kemunduran ada kebaikan untuknya,” ucap dia.