Selasa 26 Sep 2023 04:47 WIB

Terkait Panji Gumilang, FIM tak akan Cabut Laporan Soal Pengelolaan Zakat

Sejauh ini laporan FIM belum masuk tahap penyidikan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM) Achmad Sayid Muchlisin (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Polres Indramayu terkait laporan terhadap Panji Gumilang, Kamis (20/7/2023)
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM) Achmad Sayid Muchlisin (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Polres Indramayu terkait laporan terhadap Panji Gumilang, Kamis (20/7/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Forum Indramayu Menggugat (FIM) masih mempertahankan laporan terhadap Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Kelompok masyarakat itu menyerahkan kepada polisi mengenai proses lebih lanjut laporan tersebut.

“Laporan FIM tidak akan dicabut karena implikasinya di lapangan sangat banyak terkait pengelolaan, penggalangan, dan pemanfaatan dana yang dimiliki oleh Al-Zaytun,” kata kuasa hukum FIM, Hendra Irvan Helmy, kepada wartawan di Indramayu, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

FIM melaporkan pemimpin Ma’had Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Polres Indramayu pada 17 Juli 2023. Panji Gumilang dilaporkan dengan dugaan melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yaitu Pasal 37, 38, dan Pasal 40.

Dalam Pasal 37 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

Adapun dalam Pasal  38 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Pasal 40 mengatur soal sanksi pelanggaran ketentuan Pasal 37, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara sanksi pelanggaran ketentuan Pasal 38 diatur dalam Pasal 41, yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Hendra mengakui, hingga kini kasus yang dilaporkan FIM itu statusnya belum naik ke tahap selanjutnya. “Belum masuk sidik dan belum ada tersangkanya,” kata Hendra.

Meski demikian, sejauh ini laporan itu tidak akan dicabut. Hal itu juga ditegaskan Koordinator Umum FIM, Carkaya. “Tidak dicabut,” kata dia.

Carkaya mengatakan, penanganan laporan tersebut merupakan kewenangan polisi. FIM disebut akan mengawal penanganan laporannya. “Itu kewenangan polisi, mau diproses atau tidak. Bisa saja itu dialihkan ke pasal yang serupa, misalkan yayasan. Itu kan hampir sama. Yayasan juga mengumpulkan dana,” kata dia.

Sementara itu, dikabarkan ada sejumlah pihak yang mencabut laporan terhadap Panji Gumilang terkait penistaan atau penodaan agama. Menanggapi hal itu, Carkaya menyayangkannya, meskipun merupakan hak pelapor.

“Mencabut boleh, itu hak mereka. Tapi, tidak etis, kasus ini sudah jalan, kemudian dicabut. Dulu waktu melaporkan tidak memikirkan dulu atau bagaimana?” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement