Rabu 20 Sep 2023 23:48 WIB

Polisi Proses Hukum Pelaku Freestyle Motor yang Sebabkan Gian Meninggal Saat Hendak Wudhu

Sepeda motor milik MH menabrak dinding masjid hingga roboh dan menimpa Gian.

Tangkapan layar peristiwa dinding roboh akibat freestyle motor yang menimpa bocah 8 tahun di Padang.
Foto: Dok tangkapan layar
Tangkapan layar peristiwa dinding roboh akibat freestyle motor yang menimpa bocah 8 tahun di Padang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat, melakukan proses hukum terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama berinisial MH yang diduga menjadi penyebab meninggalnya seorang anak setelah sepeda motornya jumping menabrak tembok pagar masjid.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/9/2023) sore di pelataran Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Sepeda motor yang dikendarai MH mendadak loncat dan menabrak dinding pagar masjid hingga roboh, kemudian dinding itu menimpa seorang anak berusia delapan tahun yang sedang mengambil wudhu.

Baca Juga

"Kami telah menangani peristiwa ini dengan meminta keterangan para saksi, serta mengamankan pelaku berinisial MH," kata Kepala Polresta Padang Komisaris Besar Polisi Ferry Harahap di Padang, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku MH yang masih berusia 13 tahun dan kini diamankan polisi berstatus anak berhadapan dengan hukum atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Namun demikian, mengingat MH masih berusia anak-anak, polisi menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam memproses kasus tersebut. "Kami pedomani Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik terkait penahanan dan ketentuan lainnya. Saat dimintai keterangan pun, MH didampingi oleh orang tua dan kami libatkan pihak Balai Pemasyarakatan," jelasnya.

Hal tersebut dilakukan oleh kepolisian agar penegakan hukum yang sedang ditangani saat ini tidak mengesampingkan hak-hak seorang anak ketika berhadapan dengan hukum. Mengenai peristiwa tersebut, Kapolresta menerangkan bahwa aksi jumping sepeda motor itu terjadi di pelataran Masjid Raya Lubuk Minturun pada Senin (18/9/2023) sore.

Saat itu, pelaku MH berusaha mengangkat bagian depan motornya, tapi kehilangan kendali sehingga bagian depan sepeda motor menabrak tembok pagar masjid hingga roboh. Dinding yang roboh itu kemudian menimpa seorang anak yang sedang berwudhu di baliknya.

Warga bersama pengurus masjid sempat membawa korban yang masih berusia delapan tahun ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat terselamatkan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) soal detik-detik korban tertimpa tembok pagar roboh beredar di dunia maya beberapa saat seusai kejadian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement