Rabu 23 Aug 2023 05:19 WIB

Mengubah Kulit Kayu Terap Menjadi Produk Fashionable Layak Jual

Kulit kayu terap sudah lama digunakan sebagai bahan sandang oleh suku-suku pedalaman.

Warga membuat kerajinan dari bahan kulit kayu pohon teureup atau terap.(Ilistrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.
Warga membuat kerajinan dari bahan kulit kayu pohon teureup atau terap.(Ilistrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pulau Borneo menyimpan kekayaan alam yang luar biasa, salah satunya pohon terap atau tarap yang diklaim hanya bisa ditemui di Kalimantan. Tumbuhan dengan nama ilmiah Artocarpus odoratissimus itu merupakan sejenis nangka kecil dengan wangi yang kuat. Daging buahnya berwarna putih, manis, harum, dan lunak. Tidak hanya buahnya yang bisa dikonsumsi, kulit pohon terap ternyata juga bisa dimanfaatkan jadi produk kerajinan yang fashionable.

Potensi itulah yang dilirik pengusaha kriya asal Tarakan, Kalimantan Utara, Agatha Chelsea Fangessa. Wanita berusia 54 tahun itu mengubah lembaran kulit kayu terap menjadi tas jinjing, tas tangan dan singal atau ikat kepala khas Kaltara.

Kulit kayu terap sudah lama digunakan sebagai bahan sandang oleh suku-suku di pedalaman Kalimantan. Kulit kayu terap juga sebenarnya sudah banyak dijadikan produk kerajinan semacam tas.

Hanya saja, modelnya itu-itu saja, sehingga dia punya ide untuk membuat produk tas dengan sentuhan kekinian.

Idenya ternyata disambut pasar. Sejak 2014, ia membuat tas-tas dari kulit kayu terap dengan model yang tidak biasa. Ia membuatnya menjadi tas tangan berbentuk tabung, hingga tas jinjing dengan kombinasi batik atau tenun. Ia juga banyak menerima permintaan custom dari pelanggan.

Adapun kain tenun atau batik yang dikombinasi didapatkannya dari perajin batik atau tenun lain di Tarakan, sehingga bisa turut mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Bumi Paguntaka.

Selain jadi tas, kulit kayu juga bisa dijadikan singal, ikat kepala khas Kaltara. Singal biasanya terbuat dari secarik kain berbentuk persegi yang dilipat-lipat dan dipasang melingkar di kepala.

Penggunaan batik khas dan aksesori lokal seperti singal pun telah diwajibkan bagi ASN dan instansi di Kaltara, melalui Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Batik Khas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement