Jumat 18 Aug 2023 09:34 WIB

Mengecek HP Pasangan Diam-Diam, Bolehkah dalam Islam?

Pernikahan seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan sehingga tak muncul kecurigaan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Mengecek HP pasangan secara diam-diam (ilustrasi).dalam kasus mengecek atau membuka ponsel suami atau istri tanpa izin, tidak mudah melabelinya dengan hukum haram, wajib, atau mubah.
Foto: www.freepik.com
Mengecek HP pasangan secara diam-diam (ilustrasi).dalam kasus mengecek atau membuka ponsel suami atau istri tanpa izin, tidak mudah melabelinya dengan hukum haram, wajib, atau mubah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berkembangnya teknologi digital mempermudah seseorang berinteraksi dengan orang lain, bahkan lawan jenis. Hal ini kerap memicu rasa curiga bagi pasangan yang sudah menikah.

Kecurigaan yang semakin menjadi-jadi pada akhirnya, membuat seseorang mengecek HP suami atau istri tanpa izin terlebih dahulu. Lalu bagaimana Islam memandang tindakan tersebut?

Baca Juga

Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan, secara umum, memeriksa diam-diam ponsel orang lain bisa diartikan sebagai tindakan untuk mencari tahu rahasia pribadi orang lain. Tindakan ini pada dasarnya merupakan praktik tercela yang dilarang oleh Allah SWT sebagaimana tercantum dalam Surat al-Hujurat ayat 12 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan sangka (kecurigaan) karena sebagian dari sangka itu dosa. Jangan mematai-matai orang lain”.

Namun menurut Ustadz Alhafiz, dalam kasus mengecek atau membuka ponsel suami atau istri tanpa izin, tidak mudah melabelinya dengan hukum haram, wajib, atau mubah. Ia menjelaskan, pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar keterbukaan, kepercayaan, dan penghormatan sehingga tidak ada kecurigaan yang berujung pengintaian.

Dengan prinsip ridha, keterbukaan, kepercayaan, penghormatan, suami maupun istri seyogianya tidak perlu melakukan pengintaian dengan memeriksa ponsel pasangan. Baik istri maupun suami seyogianya saling menghormati privasi pasangannya.

“Meski begitu pada realitasnya, prinsip-prinsip ini sulit dipraktikkan oleh masing-masing pasangan suami-istri. Dan akan semakin sulit dipraktikkan dalam situasi pasangannya kedapatan pernah melakukan sejenis pengkhianatan atas ikatan pernikahan atau ada indikasi-indikasi ke arah itu,” kata Ustaz Alhafiz seperti dikutip dari laman NU, Kamis (17/8/2023).

Ia menyarankan suami-istri untuk menghormati privasi pasangannya, dan menjaga kepercayaan yang diberikan pasangan masing-masing. Dengan demikian, akan tercipta suasana kehidupan rumah tangga penuh ketentraman, tanpa kecurigaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement