Selasa 25 Jul 2023 16:18 WIB

Pelaku Penipuan Lelang Fiktif Gunakan Uang Korban untuk Top Up Game

Barang yang ditawarkan pelaku kepada korbannya berupa sepeda motor dan mobil.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
 Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Bagas Satria (tengah), merilis kasus penipuan dengan modus pelelangan fiktif di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).
Foto: Silvy Dian Setiawan
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Bagas Satria (tengah), merilis kasus penipuan dengan modus pelelangan fiktif di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku penipuan dengan modus lelang barang fiktif berinisial B (56) menggunakan hasil perbuatannya untuk hiburan dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku diketahui menggunakan hasil dari menipu korbannya untuk top up saldo permainan di pusat hiburan Timezone.

"Didapati ada kartu top up game, di mana pelaku juga men-top up kartu game dan juga (hasil penipuannya digunakan) untuk kepentingan sehari-hari," kata Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Bagas Satria di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku, Bagas menyebut, top up game tersebut dilakukan pelaku untuk anaknya. Pelaku setidaknya berhasil mendapatkan Rp 47.700.000 dari korbannya dengan melakukan lelang fiktif.

Barang yang ditawarkan pelaku kepada korbannya berupa sejumlah sepeda motor dan satu unit mobil. Barang-barang tersebut ditawarkan dengan harga murah, yang mana gambar dari barang tersebut diambil pelaku dari internet.

"Barang yang dilelang ada mobil Avanza, sepeda motor Nmax, Vario, dan motor Honda Win," ungkap Bagas.

Pelaku sendiri diamankan polisi pada 17 Juli 2023 lalu, yang mana kejadian penipuan tersebut terjadi di Teras Malioboro 2 pada 12 Juni. Bagas menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Pasalnya, dari keterangan pelaku didapat bahwa ia juga pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama sebelumnya. Namun, saat ini laporan penipuan yang masuk ke Satreskrim Polresta Yogyakarta baru satu korban.

"Keterangan terduga pelaku, tidak hanya melakukan modus mengiming-imingi barang lelang dengan harga murah sekali saja, tapi juga dilakukan kepada beberapa korban lain yang dimungkinkan terjadi di Kota Yogyakarta," ungkapnya.

Seperti diketahui, pelaku merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Diklat Mahkamah Agung (MA). Pelaku dikatakan sudah dipecat sebagai PNS.

Pelaku kenal dengan korbannya dari salah satu keluarga korban. Setelah dikenalkan, pelaku pun melakukan silaturahmi dan melancarkan aksinya melakukan penipuan berkedok lelang barang fiktif.

"Kami juga mengimbau bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap kegiatan jual beli dan transaksi yang mengiming-imingi barang murah yang jauh dari harga asli," kata Bagas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement