Selasa 18 Jul 2023 14:58 WIB

Jovi Makan Kerupuk Babi di Resto Halal, LPPOM MUI: Alat Makan Bisa Terkena Najis Berat

Resto halal seharusnya tidak membolehkan pengunjung membawa makanan dari luar.

Rep: Santi Sopia/ Red: Lida Puspaningtyas
Viral influencer Jovi Adhiguna bawa kerupuk babi ke restoran halal.
Foto: istimewa/viral medsos
Viral influencer Jovi Adhiguna bawa kerupuk babi ke restoran halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video TikTok yang menunjukan influencer Jovi Adighuna mencampurkan kerupuk babi dengan bakso di sebuah restoran bersertifikat halal, viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun @pawpaw.kids dengan tujuan mengedukasi warga non Muslim lainnya agar bisa lebih berhati-hati saat makan di restoran halal.

Setelah video tersebut viral, selebgram Jovi Adighuna mengaku telah meminta maaf kepada pihak restoran. Dia juga menyebut dirinya tidak sengaja melakukan hal tersebut dan terbuka dengan masukan berbagai pihak.

Baca Juga

Namun pada salah satu unggahan stories-nya, Jovi juga mengaku cemas dengan salah satu pesan langsung (DM) dari warganet tentang potensi yang paling buruk dari kasus tersebut. Pesan tersebut berkaitan dengan asumsi dicabutnya sertifikasi halal restoran.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, memang sebaiknya restoran punya aturan untuk menghindari kasus semacam ini. Tetapi perihal dicabutnya sertifikasi halal sebuah restoran, ada syarat-syarat tersendiri.

“Aturan resto halal seharusnya tidak membolehkan pengunjung membawa makanan dari luar untuk menghindari hal-hal seperti ini,” kata Muti lewat pesan elektronik, Selasa (18/7/2023).

Muti melanjutkan jika ada kontaminasi dari bahan haram yang tergolong najis berat, tentunya harus ada proses samak/sertu yang bertujuan untuk mensucikan alat-alat yang terkontaminasi. Caranya dengan mencuci dengan air 7x yang salah satunya menggunakan tanah atau debu.

Muti juga menyebutkan sekarang ada sabun yang berbahan clay terkait dengan pembersihan debu tersebut. Muti juga menyarankan pihak restoran berkonsultasi kepada MUI.

“Untuk pandangan fiqihnya saya sarankan untuk bertanya ke Komisi Fatwa MUI. Dan baiknya juga menghubungi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertanggungjawab dalam hal pengawasan,” jelas Muti.

Saat ini sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH. Begitu juga bentuk pengawasan yang kewenangannya ditentukan oleh BPJPH.

Untuk MUI berwenang di wilayah agama dengan menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam. Lalu kewenangan BPJPH antara lain, merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal; menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria jaminan produk halal; menerbitkan dan mencabut sertifikat halal pada produk luar negeri, dan melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement