Selasa 27 Jun 2023 10:45 WIB

MUI: Nikah Beda Agama tidak Sah

Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 itu menjadi panduan bagi umat Islam bahwa nikah beda agama itu tidak sah secara syariat.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pernikahan beda agama dinilai haram dan tidak sah. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hal tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 yang mengacu pada konteks kehidupan rumah tangga di Indonesia dan sejumlah dalil, baik dari Alquran maupun hadis. MUI dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang perkawinan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement