Jumat 23 Jun 2023 20:30 WIB

Menggunakan Barang Bajakan, Halalkah?

Plagiat sepadan dengan praktik pembajakan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Para ulama di Tanah Air turut memberikan perhatian yang serius terhadap maraknya praktik pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta dan Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang HKI. Salah satu dalil yang menjadi pertimbangan komisi fatwa MUI ada dalam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement