Ahad 28 May 2023 16:24 WIB

Provinsi Klaim tak Dilibatkan Proyek BTS yang Menjerat Tersangka Johnny G Plate

Kejaksaan terus mendalami dugaan korupsi menara BTS yang melibatkan Johnny G Plate.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tampak mengenakan rompi berwarna merah muda saat keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Rabu, (17/5/2023).
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tampak mengenakan rompi berwarna merah muda saat keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Rabu, (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi Ariansyah mengatakan daerahnya tak pernah dilibatkan dalam program pembangunan BTS 4G Bakti dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Proyek itu diduga dikorupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate yang kini menjadi tersangka.

Ariansyah menegaskan hal itu setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

Baca Juga

Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan se-Indonesia dengan kategori daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dengan kerugian sebesar Rp 8 triliun.

Mengenai pembangunan menara tower BTS 4G oleh Kementrian Kominfo, ia menyebutkan Provinsi Jambi baru terpantau satu tower yang sudah didirikan menara towerdi Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.

"Saya pernah turun pada tahun ini mendampingi Gubernur Jambi, bahwa ada tower di daerah terpencil di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun," kata Ariansyah di Jambi, Sabtu (28/5/2023).

Namun, Ariansyah belum bisa memastikan apakah menara tower yang sudah berdiri itu berfungsi atau tidak namun yang pasti di menara itu ada tulisan Bakti Tower.

"Apakah masih hidup atau tidak, saya belum mengecek apakah sudah berfungsi sampai ke sana karena baru menjabat sebagai kepala dinas," ujar dia.

Ia menambahkan pembinaan dari Kementerian Kominfo juga tidak diterima oleh semua Dinas Kominfo seluruh Provinsi di Indonesia.

"Pembangunan menara tower di Kabupaten Sarolangun, Jambi itu tidak ada diserahterimakan ke Pemprov Jambi dan Pemkab Sarolangun," katanya.

Dinas Kominfo Jambi berharap dengan adanya kasus ini dapat memberikan pembelajaran bahwa di daerah harus dilibatkan setiap kegiatan Kominfo dari pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement